PEKANBARU - Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap, FA alias Feri (42), warga Dusun II,
Kecamatan Rimbo Panjang, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. FA adalah kurir
ganja antar provinsi yang dikendalikan dari Lapas Bukittinggi, Provinsi
Sumatera Barat.
Plt Kepala Bidang Berantas BNNP Riau, Kompol Khodirin,
mengatakan, FA ditangkap di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur,
Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (2/7/2020). Kasus masih dikembangkan.
Menurut Khodirin, FA mengirim ganja melalui jaksa pengiriman
ekspedisi. Dia menggunakan identitas dan alamat palsu, baik pengirim maupun
penerima pesanan.
"Pelaku menggunakan jasa ekspedisi JNT, TIKI dan JNE
dengan membuat identitas, serta alamat pengirim dan penerima dibuat palsu untuk
mengirimkan ganja yang dimasukan ke dalam kardus," ujar Khodirin, Senin
(6/7/2020), dikutip dari Cakaplah.com.
Dari tangan FA, petugas mengamankan satu kardus yang
bertulisan TIKI. Di dalam kardus itu, ada satu paket besar ganja yang dilapisi
dengan kertas aluminium foil.
Juga diamankan satu kardus pengiriman JNE yang berisikan 4
bungkus paket besar ganja yang dilapis kertas aluminium foil. Satu unit sepeda
motor dan dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi bisnis barang
haram tersebut.
Penangkapan FA berawal dari pengungkapan yang diakukan oleh
petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, TNI AU,
dan Bea Cukai, pada Sabtu (27/6/2020) lalu. Ketika itu digagalkan pengiriman
paket ekspedisi J&T tujuan Bali yang berisi 2 Kg daun ganja kering.
Pada Ahad (28/6/2020), petugas Avsec kembali mengamankan
paket ganja masing-masing seberat 4 kg dan 5 Kg. Ganja seberat 4 Kg akan
dikirim ke Bekasi sedangkan 5 Kg dikirim ke Lampung.
Atas penemuan itu, tim berkoordinasi dengan BNNP Riau. Tim
BNNP melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, melalui rekaman CCTV
dan keterangan driver ojek online yang disewa pelaku untuk mengantar barang ke
Bandara SSK II.
"Dugaan kita, pelaku ini sebagai gudang atau kurir yang
tugasnya mendistribusikan paket tersebut ke beberapa Provinsi di Indonesia.
Identitasnya berhasil kita identifikasi. Pelaku ditangkap di pinggir Jalan
Kapau Sari," tutur Khodirin.
Ketika digeledah, petugas menemukan dua lembar resi
pengiriman paket dari JNE dan TIKI. Resi tersebut jadi bukti pengiriman dengan
tujuan Bekasi dan Kepri.
"Dari pendalaman, pelaku mengaku sudah enam kali
mengirim narkotika jenis daun ganja via ekspedisi," kata Khodirin.
Pengiriman itu dilakukan pada 27 Juni 2020, berupa 2 Kg
ganja tujuan Bali dan 4 Kg tujuan Bekasi. Pada 29 Juni 2020, mengirimkan paket
daun ganja seberat 5 Kg dengan tujuan Lampung. Selanjutnya pada 2 Juli 2020, FA
berencana mengirim daun ganja sebanyak 1 Kg tujuan Batam dan 4 kg tujuan
Bekasi.
FA mengaku, daun ganja diambil dari semak-semak pinggir
Jalan Manunggal, depan Kampus UIN Panam sebanyak 20 paket besar. Ganja itu lalu
dikirim ke daerah-daerah lain, sesuai pesanan.
Aktivitas ilegal FA ini ternyata dikendalikan oleh seorang
narapidana di Lapas Bukit Tinggi berinisial SIS. Dari pengiriman itu, FA
mendapat upah Rp500 ribu per kilogram.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Khodirin.