BNNP Riau Tangkap Kurir Ganja Jaringan Lapas Bukittinggi



PEKANBARU - Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap, FA alias Feri (42), warga Dusun II, Kecamatan Rimbo Panjang, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. FA adalah kurir ganja antar provinsi yang dikendalikan dari Lapas Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.

Plt Kepala Bidang Berantas BNNP Riau, Kompol Khodirin, mengatakan, FA ditangkap di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (2/7/2020). Kasus masih dikembangkan.

Menurut Khodirin, FA mengirim ganja melalui jaksa pengiriman ekspedisi. Dia menggunakan identitas dan alamat palsu, baik pengirim maupun penerima pesanan.

"Pelaku menggunakan jasa ekspedisi JNT, TIKI dan JNE dengan membuat identitas, serta alamat pengirim dan penerima dibuat palsu untuk mengirimkan ganja yang dimasukan ke dalam kardus," ujar Khodirin, Senin (6/7/2020), dikutip dari Cakaplah.com.

Dari tangan FA, petugas mengamankan satu kardus yang bertulisan TIKI. Di dalam kardus itu, ada satu paket besar ganja yang dilapisi dengan kertas aluminium foil.

Juga diamankan satu kardus pengiriman JNE yang berisikan 4 bungkus paket besar ganja yang dilapis kertas aluminium foil. Satu unit sepeda motor dan dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi bisnis barang haram tersebut.

Penangkapan FA berawal dari pengungkapan yang diakukan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, TNI AU, dan Bea Cukai, pada Sabtu (27/6/2020) lalu. Ketika itu digagalkan pengiriman paket ekspedisi J&T tujuan Bali yang berisi 2 Kg daun ganja kering.

Pada Ahad (28/6/2020), petugas Avsec kembali mengamankan paket ganja masing-masing seberat 4 kg dan 5 Kg. Ganja seberat 4 Kg akan dikirim ke Bekasi sedangkan 5 Kg dikirim ke Lampung.

Atas penemuan itu, tim berkoordinasi dengan BNNP Riau. Tim BNNP melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, melalui rekaman CCTV dan keterangan driver ojek online yang disewa pelaku untuk mengantar barang ke Bandara SSK II.

"Dugaan kita, pelaku ini sebagai gudang atau kurir yang tugasnya mendistribusikan paket tersebut ke beberapa Provinsi di Indonesia. Identitasnya berhasil kita identifikasi. Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Kapau Sari," tutur Khodirin.

Ketika digeledah, petugas menemukan dua lembar resi pengiriman paket dari JNE dan TIKI. Resi tersebut jadi bukti pengiriman dengan tujuan Bekasi dan Kepri.

"Dari pendalaman, pelaku mengaku sudah enam kali mengirim narkotika jenis daun ganja via ekspedisi," kata Khodirin.

Pengiriman itu dilakukan pada 27 Juni 2020, berupa 2 Kg ganja tujuan Bali dan 4 Kg tujuan Bekasi. Pada 29 Juni 2020, mengirimkan paket daun ganja seberat 5 Kg dengan tujuan Lampung. Selanjutnya pada 2 Juli 2020, FA berencana mengirim daun ganja sebanyak 1 Kg tujuan Batam dan 4 kg tujuan Bekasi.

FA mengaku, daun ganja diambil dari semak-semak pinggir Jalan Manunggal, depan Kampus UIN Panam sebanyak 20 paket besar. Ganja itu lalu dikirim ke daerah-daerah lain, sesuai pesanan.

Aktivitas ilegal FA ini ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Bukit Tinggi berinisial SIS. Dari pengiriman itu, FA mendapat upah Rp500 ribu per kilogram.



"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Khodirin.