Hakim Pengadilan Tipikor Kabulkan Permintaan Amril Mukminin Pindah Rumah Tahanan



PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru mengabulkan permohonan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur ke Rutan Klas I Pekanbaru.

Pemindahan penahanan Amril tersebut dibacakan hakim ketua, Lilin Herlina, usai persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Amril, Kamis (2/7/2020) petang.

Penetapan pemindahan rumah tahanan dilakukan hakim atas surat permohonan Amril dan penasehat hukumnya. Permohonan itu disertai dengan surat dari Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM yang mengizinkan pemindahan setelah ada penetapan hakim.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru," perintah hakim, dikutip dari Cakaplah.com.

Hakim juga mengingatkan Amril untuk mematuhi segala persyaratan yang ditentukan KPK dalam pemindahan nanti. "Ikuti standar protokoler kesehatan yang berlaku," ingat hakim.

Asep Ruhiyat selaku penasehat hukum Amril, berterima kasih atas dikabulkannya permohonan pemindahan kliennya ke Pekanbaru. Dengan pemindahan itu, koordinasi akan lebih mudah dilakukan dalam menghadapi proses persidangan.

Asep berharap, JPU segera melaksanakan pemindahan Amril. "Sebelum sidang berikutnya, sudah di sini (Pekanbaru). Cuma itu kembali ke penuntut umum," kata Asep, Jumat (3/7/2020).

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum Amril, mengajukan permohonan pemindahan tahanan dari Jakarta ke Pekanbaru. Alasannya agar lebih mudah berkoordinasi dengan Amril.

"Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim dan juga Lapas. Lapas tidak ada masalah asal ada penetapan dari majelis hakim," kata Asep Ruhiyat.

Permohonan juga disampaikan langsung oleh Amril. Dia meminta agar penahanannya dipindahkan ke Rumah Tahanan Pekanbaru agar bisa ikut persidangan secara langsung dan lebih fokus menjalani proses peradilan.

Dia mencontohkan Bupati Solok Selatan yang penahanannya sesuai lokasi kejadian perkara. " Agar saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini," kata Amril

Selain itu, Amril mengaku akan lebih tenang berada di dekat keluarganya yang berada di Provinsi Riau. "Keluarga, anak-anak dan istri saya, berada di Pekanbaru. Serta tim penasehat hukum saya, semua berdomisili di Pekanbaru. Tidak satu pun keluarga saya yang berdomisili di Jakarta," jelas Amril.

Amril didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan suap sebesar Rp5,2 miliar. Dia juga menerima grarifikasi Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha perkebunan yang diberikan melalui istrinya, Kasmarni.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.