PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Pekanbaru mengabulkan permohonan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril
Mukminin, pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) di Rutan Klas I Jakarta Timur
Cabang Pomdam Jaya Guntur ke Rutan Klas I Pekanbaru.
Pemindahan penahanan Amril tersebut dibacakan hakim ketua,
Lilin Herlina, usai persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan
Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Amril, Kamis (2/7/2020)
petang.
Penetapan pemindahan rumah tahanan dilakukan hakim atas
surat permohonan Amril dan penasehat hukumnya. Permohonan itu disertai dengan
surat dari Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM yang mengizinkan pemindahan
setelah ada penetapan hakim.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memindahkan
penahanan terdakwa dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru,"
perintah hakim, dikutip dari Cakaplah.com.
Hakim juga mengingatkan Amril untuk mematuhi segala
persyaratan yang ditentukan KPK dalam pemindahan nanti. "Ikuti standar
protokoler kesehatan yang berlaku," ingat hakim.
Asep Ruhiyat selaku penasehat hukum Amril, berterima kasih
atas dikabulkannya permohonan pemindahan kliennya ke Pekanbaru. Dengan
pemindahan itu, koordinasi akan lebih mudah dilakukan dalam menghadapi proses
persidangan.
Asep berharap, JPU segera melaksanakan pemindahan Amril.
"Sebelum sidang berikutnya, sudah di sini (Pekanbaru). Cuma itu kembali ke
penuntut umum," kata Asep, Jumat (3/7/2020).
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan,
tim penasehat hukum Amril, mengajukan permohonan pemindahan tahanan dari
Jakarta ke Pekanbaru. Alasannya agar lebih mudah berkoordinasi dengan Amril.
"Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim dan
juga Lapas. Lapas tidak ada masalah asal ada penetapan dari majelis
hakim," kata Asep Ruhiyat.
Permohonan juga disampaikan langsung oleh Amril. Dia meminta
agar penahanannya dipindahkan ke Rumah Tahanan Pekanbaru agar bisa ikut
persidangan secara langsung dan lebih fokus menjalani proses peradilan.
Dia mencontohkan Bupati Solok Selatan yang penahanannya
sesuai lokasi kejadian perkara. " Agar saya juga bisa fokus menghadapi
perkara ini," kata Amril
Selain itu, Amril mengaku akan lebih tenang berada di dekat
keluarganya yang berada di Provinsi Riau. "Keluarga, anak-anak dan istri
saya, berada di Pekanbaru. Serta tim penasehat hukum saya, semua berdomisili di
Pekanbaru. Tidak satu pun keluarga saya yang berdomisili di Jakarta,"
jelas Amril.
Amril didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan suap sebesar
Rp5,2 miliar. Dia juga menerima grarifikasi Rp23,6 miliar lebih dari dua
pengusaha perkebunan yang diberikan melalui istrinya, Kasmarni.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a,
Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.