Kadis Perkebunan Riau Diperiksa KPK
Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli, Rabu (29/7/2020).
Zulfadli dimintai keterangan terkait dugaan suap proses
pengajuan revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau tahun 2014.
Zulfadli dimintai keterangan untuk tersangka Surya Darmadi,
pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma.
"Diperiksa sebagai saksi tersangka SUD," ujar Plt
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari cakaplah.com.
Ali mengatakan, Zulfadli datang memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. "Yang bersangkutan datang
memenuhi panggilan penyidik," sambung, Ali.
Beberapa hari lalu, KPK juga memanggil Kepala Biro Hukum
Setdaprov Riau Elly Wardhani. Ia juga memberikan keterangan untuk tersangka
Surya Darmadi.
Elly membenarkan jika dirinya dimintai keterangan oleh KPK
sebagai saksi, pada hari Senin (27/7/2020) di Jakarta.
“Ya, baru saja saya dimintai keterangan terkait kasus mantan
Gubernur Riau, alih fungsi lahan tahun 2014. Saya hanya sebagai saksi saja,
terkait alih fungsi lahan. Kan ada tersangkanya owner Duta Palma,” ujar Elly
ketika itu.
Dalam perkara ini, Surya Darmadi ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK bersama Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang
ikut terlibat dalam kasus ini.
Perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang
kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan
Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan
menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.
Dalam surat itu, Zulkifli membuka kesempatan kepada
masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum
terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan
hutan.
Kemudian, Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk
mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group yang
diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT
Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Annas Maamun kemudian meminta anak buahnya agar permohonan
tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau,
untuk melakukan rapat bersama.
Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua
tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta
Palma Group.
Surya Darmadi disinyalir menjanjikan fee sebesar Rp8 miliar
kepada Annas Maamun lewat Gulat Medali Emas Manurung agar lahan milik PT Duta
Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan.
Terjadilah pemberian uang Rp3
miliar dalam bentuk Dolar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat
setelah adanya perubahan peta.
Diduga, PT Palma Satu merupakan perusahaan yang mengajukan
permintaan kepada Annas Maamun. PT Palma Satu adalah perusahaan bagian dari
Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Sementara Surya Darmadi sendiri merupakan beneficial owner
PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Sedangkan, Suheri Terta adalah Komisaris
PT Darmex Agro sekaligus orang kepercayaan Surya Darmadi.
Dalam perkara ini, Surya Darma dijerat Pasal 5 ayat (1)
huruf a Undanfg-undang (UU) Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau yang
kedua, pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.