PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan
mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan untuk warga terdampak
Covid-19 di kota tersebut. Diharapkan, warga yang merasa dirugikan karena
menerima bantuan yang tidak sesuai, untuk melapor ke Korps Adhyaksa itu.
Untuk diketahui, dugaan penyimpangan yang dimaksud adalah
bantuan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau.
Penyalurannya dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
Dalam bantuan ini, seharusnya per Kepala Keluarga (KK)
penerima mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu. Namun kenyataannya, mereka hanya
menerima Rp250 ribu saja.
Terkait hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus)
Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH mengaku telah mendengar informasi tersebut.
Namun, kata dia, belum ada laporan resmi dari masyarakat masuk ke pihaknya.
"Belum ada laporan masuk ke kita (Pidsus Kejari Pekanbaru),"
ucapnya, Rabu (1/7/2020), dikutip dari Klikmx.com.
Yuriza menegaskan, jika hal itu benar adanya, agar segera
dilaporkan ke aparat penegak hukum, seperti ke Kejaksaan. Dengan adanya laporan
itu, akan menjadi dasar pihaknya melakukan pengusutan.
"Kalau ada informasi, lapor ke kita. Pasti akan kita
tindaklanjuti," tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga,
Kepulauan Riau (Kepri) itu.
"Kalau memang ada pihak yang menerima, yang merasa
dirugikan, silakan lapor. Akan kita tindak lanjuti," sambungnya menutup.
Informasi adanya pemotongan dana tersebut berawal dari
seorang warga penerima bantuan yang bernama Daryadi.
Kepada awak media, Daryadi mengatakan bahwa bantuan itu
diambil di BPR Pekanbaru, Jalan Arifin Achmad. Setelah antre cukup lama, dia
akhirnya menerima uang tersebut sebesar Rp250 ribu. Sedangkan sisanya sebesar
Rp50 ribu, belum bisa diberikan pihak BPR.
"Kata pihak BPR Rp40 ribu dikasihkan bulan depan. Rp10
ribu untuk biaya administrasi. Sayang juga kenapa harus nunggu sebulan lagi
untuk mengambil sisanya," ujarnya.***