Kejari Bakar Meja Judi Tembak Ikan



RIAUUPDATE.COM, ROHUL - Meja judi tembak ikan di bakar oleh Kejari Rohul dan pihak Kepolisian daerah. Pembakaran itu merupakan kegiatan pemusnahan yang dilakukan di Halaman Kejari Rohul, Selasa (7/7/20)

Meja judi tembak ikan ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Rohul atas tindak pidana perjudian modus Gelper. Saat Ini, meja judi menembak ikan itu merupakan barang rampasan Kejari Rohul, karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan itu dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak lanjut Pidana Umum selama tahun 2020, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dihadiri Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK, Kepala PN Pasir Pengaraian Sunoto SH, MH dan Kalapas Klas II P. Pengaraian diwakili KPLP Parlin Hasiholan.

Kepala Kejari Rohul Ivan Damanik SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Rohul, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Di mana, pada Pemusnahan bukti barang, koreksi 210 lebih narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sabu sabu ini merupakan sitaan dari 80 perkara meminta narkotika limpahan Polres Rohul.

Selain narkotika jenis sabu-sabu, kemudian ada sebanyak 677 gram narkotika jenis daun ganja kering merupakan sitaan dari 11 perkara limpahan dari Sat Narkoba Polres Rohul. Pemusnahan daun ganja kering ini dengan cara dibakar.

"Selanjutnya juga ada 40 butir pil ekstasi yang dimusnahkan dengan cara di blender, dan airnya dikirim ke selokan," kata Kajari Ivan didampingi Kasi Pidum Reza Rizki Fadillah, SH.

Selain barang bukti tindak pidana umum yaitu sabu-sabu, daun ganja kering dan pil ekstasi tersebut, ada juga barang bukti tindak pidana perjudian jenis ikan yang juga dimusnahkan pada kegiatan itu.

"Satu unit meja judi tembak ikan warna putih juga kita musnahkan dengan cara dibakar," ungkapnya.

Kajari Ivan Damanik menambahkan, adapun tujuan pemusnahan barang bukti ienis narkotika ini merupakan salah satu antispasi atau mencegah barang haram disalahgunakan kembali.

"Tujuannya itu, kita khawatir jika disimpan terus, takut disalahgunakan. Makanya kita musnahkan bersama pihak Kepolisian dan Pengadilan," tutupnya.***