Menolak Berikan Informasi, Disdik Riau Digugat ke KI



PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau digugat ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau karena menolak memberikan informasi kegiatan.

Sidang gugatan yang dihadiri Asmawati selaku pemohon dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Riau, itu digelar Selasa (14/7/2020) yang dipimpin majelis hakim Komisioner Joni S Mundung dengan anggota Zufra Irwan dan Alnofrizal.

Sementara dari Pemprov Riau selaku termohon dihadiri Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda prov Riau Yan Dharmadi SH MH.

Yan Dharmadi mengatakan, gugatan LSM PKN ke Disdik Riau ketika ingin meminta dokumen terkait beberapa kegiatan tahun 2019 di instansi tersebut. Namun permintaan LSM itu ditolak Disdik Riau.

"Tadi sidang dengan agenda pembuktian. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan. Kita sampaikan bukti tentang Peraturan Komisi Infomrasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Perki itu ditegaskan, jika pemohon cacat prosedur dalam meminta dokumen itu," terangnya, saat dikutip Cakaplah.com.

Yan menyatakan, dalam sidang pemohon tidak bisa meminta salinan dokumen kegiatan itu langsung ke Disdik Riau. Akan tetapi, harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) yakni, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau.

"Tidak tepat bila pemohon dalam suratnya ditujukan kepada PPID Pembantu Disdik Riau. Seharusnya langsung ke PPID Utama," ujarnya.

Setelah itu, sebut Yan, PPID utama yang memproses ke PPID Pembantu yaitu Disdik Riau. Oleh karena itu, prosedur yang dilalui pemohon cacat prosedur.

"Kalau cacat prosedur maka secara substansi juga tidak terpenuhi. Artinya, antara prosedur dan substansi sama pentingnya tetapi mengacu kepada aturan hukum yang berlaku," ceritanya.

Pada kesempatan tersebut, kuasa termohon meminta ke majelis hakim komisioner untuk menolak permohonan pemohon. Kemudian, menyatakan permohonan cacat prosedur.

"Tadi diputuskan sidang ditunda hingga 21 Juli mendatang. Sedangkan agenda sidang berikutnya mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon," cakapnya.