PEKANBARU - Juru parkir (Jukir) liar di depan Sukaramai
Trade Centre (STC), Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, meresahkan warga. Para
Jukir yang mencatut nama pengelola STC ini mengarahkan kendaraan roda empat
maupun roda dua untuk parkir di depan STC. Padahal di tempat tersebut dilarang
parkir.
Parahnya, kendaraan roda yang parkir diminta tarif mahal,
hingga Rp5.000 untuk sekali parkir. Padahal berdasarkan Peraturan Daerah
(Perda) Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2009, tarif parkir roda dua hanya Rp1000
dan roda empat Rp 2 ribu.
Menanggapi hal ini anggota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno
meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menindak tegas Jukir nakal
tersebut.
"Jika ada pelanggaran, jukir meminta tarif parkir di
atas perda, maka kita minta Dishub menindak tegas, dan sosialisasi harus
dilakukan lagi," Kamis
(09/07/2020), dikutip dari Cakaplah.com.
Tak itu saja, kalau di tempat tersebut dilarang parkir, maka
Jukir liar harus ditertibkan. Karena parkir liar hanya akan menganggu kenyaman
masyarakat berlalu lintas.
"Panggil koordinator parkirnya dan terapkan aturan
dalam Perda. Pengawasan juga harus rutin dilakukan," pintanya.