Pria Ini 'Jual' Sabu ke Polisi
Meranti - Diduga memiliki Narkotika jenis sabu-sabu Dw (25),
warga Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Meranti terpaksa
diamankan oleh Aparat.
Pria tersebut diamankan berdasarkan LP.A / 10 / VII / 2020 /
Riau / Res Kep. Meranti / Sektor Tebing Tinggi Barat tanggal 21 Juli 2020.
"Benar terduga pelaku diamankan pada Selasa 21 Juli
sekitar pukul 21:00 WIB. Terduga Pelaku diamankan di jalan Inpres RT 002 RW 003
Dusun Sukajadi Kecamatan Tebingtinggi Barat," kata Kapolres Meranti AKBP
Taufiq Lukman Nurhidayat SIK kepada, Kamis, (23/07/2020), dikutip dari
Riaulink.com.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan Kronologis yang kami terima
yang mana pada selasa 21 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB, personil unit
Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat melakukan penyamaran (undercover Buy)
Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan bandar narkoba.
Setelah disepakati, selanjutnya bandar narkoba (Terduga
Pelaku,red) akan mengantarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut ke TKP (Jalan Inpres,red)
desa Tenan, dan sekitar pukul 21.00 Wib personil unit Reskrim Polsek
Tebingtinggi Barat yang melakukan penyamaran (Undercover Buy) melihat seorang
laki-laki dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Yamaha X-Ride Kombinasi Warna
Hitam-putih dengan nopol BM 5-38 OK datang menghampiri.
"Ketika terduga pelaku mendekat, dengan dibantu oleh
tim unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat dan akhirnya terduga pelaku berhasil
diamankan," jelasnya.
Setelah diamankan terduga pelaku langsung dilakukan
penggeledahan badan dan Sepeda Motor pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT
setempat Wartoyo dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket besar berisi kristal
yang dibungkus dalam plastik klep warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu yang
ditempelkan dibawah kap Sepeda Motor yang digunakan oleh pelaku.
"Setelah dilakukan Intograsi awal terduga pelaku
mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan nya dari kurir nya
RI. Lalu unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat berkoordinasi dengan Sat
Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba
Polres Meranti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, akan tetapi RI (DPO)
tidak berhasil ditemukan," jelasnya.
Adapun jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan
yakni, 2 paket sedang berisi kristal yang dibungkus dalam plastik klep warna
bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 25,56
gram, 1 unit Hp Android Merk Samsung Warna Putih, dan 1 (satu) unit Sepeda
Motor Merk Yamaha X-ride Kombinasi Warna Hitam-putih dengan nopol BM 5138 OK.