Pria Ini 'Jual' Sabu ke Polisi


Meranti - Diduga memiliki Narkotika jenis sabu-sabu Dw (25), warga Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Meranti terpaksa diamankan oleh Aparat. 

Pria tersebut diamankan berdasarkan LP.A / 10 / VII / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti / Sektor Tebing Tinggi Barat tanggal 21 Juli 2020.

"Benar terduga pelaku diamankan pada Selasa 21 Juli sekitar pukul 21:00 WIB. Terduga Pelaku diamankan di jalan Inpres RT 002 RW 003 Dusun Sukajadi Kecamatan Tebingtinggi Barat," kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK kepada, Kamis, (23/07/2020), dikutip dari Riaulink.com.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan Kronologis yang kami terima yang mana pada selasa 21 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB, personil unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat melakukan penyamaran (undercover Buy) Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan bandar narkoba.

Setelah disepakati, selanjutnya bandar narkoba (Terduga Pelaku,red) akan mengantarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut ke TKP (Jalan Inpres,red) desa Tenan, dan sekitar pukul 21.00 Wib personil unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat yang melakukan penyamaran (Undercover Buy) melihat seorang laki-laki dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Yamaha X-Ride Kombinasi Warna Hitam-putih dengan nopol BM 5-38 OK datang menghampiri.

"Ketika terduga pelaku mendekat, dengan dibantu oleh tim unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat dan akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan," jelasnya.

Setelah diamankan terduga pelaku langsung dilakukan penggeledahan badan dan Sepeda Motor pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat Wartoyo dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket besar berisi kristal yang dibungkus dalam plastik klep warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditempelkan dibawah kap Sepeda Motor yang digunakan oleh pelaku.

"Setelah dilakukan Intograsi awal terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan nya dari kurir nya RI. Lalu unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat berkoordinasi dengan Sat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Meranti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, akan tetapi RI (DPO) tidak berhasil ditemukan," jelasnya.

Adapun jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, 2 paket sedang berisi kristal yang dibungkus dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 25,56 gram, 1 unit Hp Android Merk Samsung Warna Putih, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha X-ride Kombinasi Warna Hitam-putih dengan nopol BM 5138 OK.