Residivis Narkoba Ditangkap Jual Sabu



KAMPAR - MZ alias JK tak berkutik. Tersangka Narkoba berusia 41 tahun ini disergap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar di rumahnya di dusun I Simpang Simpang Raya, Perhentian Raja, Kampar, Kamis (2/7/2020).

"Ditangkap Kamis tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kapolres Kampar AKBP Mohamad Kholid melalui Kasat Resnarkoba, AKP Darem Maysar, Jumat (3/7/2020), dikutip dari Klikmx.com. 

Penangkapan kata Kasat, bermula dari laporan warga tentang aktivitas transaksi Narkoba diduga sabu di TKP (rumah tersangka) yang telah meresahkan. 

"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan," kata Darem. 
Benar saja, saat ciri dan keberadaan pelaku diketahui petugas langsung melakukan upaya penangkapan. 

Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi perangkat desa, petugas mendapati 2 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat 37,01 Gram. 

"Kita juga menemukan 2 ball plastik bening, 1 timbangan digital, 1 dompet merek Levis warna coklat, gunting dan barang bukti (bb) lainnya," sebutnya.

"Pelaku sudah lama menjadi target operasi petugas, ia juga merupakan residivis dalam perkara yang sama," sambung Kasat. 

Saat ini tersangka dan bb sudah diamankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut.