Sebab Salah Satu Kepala Desa di Inhil Diberhentikan Sementara



INHIL  - Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di berhentikan dari jabatannya.

Ketika dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Inhil, Budi N Pamungkas membenarkan adanya Pemberhentian salah satu Kades di Kec. Kemuning tersebut.

"Benar, Kades yang di berhentikan tersebut adalah Kades Keritang Hulu, namun hanya sementara bukan defenitif," Sebutnya, Senin (13/07/2020), saat dikutip dari Riaulink.com.

Lanjutnya, Budi N Pamungkas menjelaskan bahwa pemberhentian kades tersebut dikarenakan terkait administrasi dan adanya temuan Inspektorat.

"Apabila semua itu sudah diselesaikan, maka yang bersangkutan bisa kembali kejabatannya semula. Untuk semetara Desa di pegang oleh Plh. Dan berdasarkan Plh nya adalah Sekretaris Desa (Sekdes)," Jelasnya.

Lebih lanjut, Budi N Pamungkas menyebut bahwa pemberhentian sementara kades Keritang Hulu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015.

"Yang mana, Kades Keritang Hulu melanggar pasal 9 poin (a) yakni Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, yang tertuang dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Bab III tentang Pemberhentian Kepala Desa," Ungkapnya.

Sementara, Camat Kemuning Drs. Azwir Zarmi MH saat di konfirmasi menyebut bahwa merasa kehilangan atas pemberhentian Sementara salah satu kades di wilayah kerjanya.

"Saya selaku Camat tentu merasa kehilangan. Namun, semua itu kita kembalikan kepada mekanismenya yang secara teknis di tangani oleh DPMD Inhil," Sebutnya.

Lanjutnya, Camat Kemuning menjelaskan bahwa Kades Keritang Hulu diberhentikan sementara dari jabatanya sejak (02/07/2020).