INHIL - Salah
satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir
(Inhil) di berhentikan dari jabatannya.
Ketika dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Pemberdyaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Inhil, Budi N Pamungkas membenarkan adanya
Pemberhentian salah satu Kades di Kec. Kemuning tersebut.
"Benar, Kades yang di berhentikan tersebut adalah Kades
Keritang Hulu, namun hanya sementara bukan defenitif," Sebutnya, Senin
(13/07/2020), saat dikutip dari Riaulink.com.
Lanjutnya, Budi N Pamungkas menjelaskan bahwa pemberhentian
kades tersebut dikarenakan terkait administrasi dan adanya temuan Inspektorat.
"Apabila semua itu sudah diselesaikan, maka yang
bersangkutan bisa kembali kejabatannya semula. Untuk semetara Desa di pegang
oleh Plh. Dan berdasarkan Plh nya adalah Sekretaris Desa (Sekdes),"
Jelasnya.
Lebih lanjut, Budi N Pamungkas menyebut bahwa pemberhentian
sementara kades Keritang Hulu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015.
"Yang mana, Kades Keritang Hulu melanggar pasal 9 poin
(a) yakni Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, yang tertuang dalam
Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Bab III tentang Pemberhentian Kepala
Desa," Ungkapnya.
Sementara, Camat Kemuning Drs. Azwir Zarmi MH saat di
konfirmasi menyebut bahwa merasa kehilangan atas pemberhentian Sementara salah
satu kades di wilayah kerjanya.
"Saya selaku Camat tentu merasa kehilangan. Namun,
semua itu kita kembalikan kepada mekanismenya yang secara teknis di tangani
oleh DPMD Inhil," Sebutnya.
Lanjutnya, Camat Kemuning menjelaskan bahwa Kades Keritang
Hulu diberhentikan sementara dari jabatanya sejak (02/07/2020).