Pekanbaru - Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau, tahun
ini kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak
kendaraan bermotor. Periode pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan mulai 1
hingga 30 September 2020.
Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan, dengan penghapusan denda pajak
kendaraan bermotor tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok
kendaraannya saja. Sedangkan denda yang biasa diberlakukan bagi wajib pajak
yang telat membayar pajak dihapuskan.
"Jadi denda keterlambatan membayar pajak dihapuskan 100 persen, wajib
pajak hanya perlu membayar pajak pokoknya saja," katanya, dikutip dari
Riaupos.co.
Untuk periode pajak kendaraan yang bisa dibayarkan, lanjut Herman, pihaknya tidak membatasi tahunnya. Selama kendaraan bermotor masih ada, masyarakat diperbolehkan membayarkan pajaknya.
"Jadi periode pajak kendaraan tidak kami batasi, mau
tahun berapun boleh kalau kendaraannya masih ada," sebutnya.