Kelanjutan Pemerasan 63 Kepala SMP di Inhu, 3 Orang Jaksa Ditahan Kejagung

 

 

Pekanbaru - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menahan tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu). Penahanan ini buntut dari dugaan pemerasan yang dilakukan kepada 63 kepala SMP di Inhu.

Ketiga jaksa itu, HS selaku Kepala Kejari Inhu, OP selaku Kepala Seksi Pidana Khusus dan RP, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sebelum ditahan, ketiga oknum jaksa itu dikabarkan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (14/8/2020). Mereka dijerat Pasal 5, Pasal 11, Pas 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Selain itu, Kejagung juga memeriksa Kasi Datun Kejari Inhu, BP, mantan Kasi Intelijen Kejari Inhu yang saat ini menjabat Kasi Intelijen Majalengka, BDS dan mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu yang menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Ciamis, AS.

Informasi dihimpun, HS, OP, dan RP serta para saksi dibawa dari Pekanbaru ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air pada Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 12.15 WIB. Setiba di Jakarta, mereka diserahkan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Hari itu juga, pihak Kejati Riau menggelar ekspos perkara di hadapan Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung. Setelah itu, dilakukan penandatangan Berita Acara serah terima, dari Bidang Pengawasan ke Bidang Pidsus Kejagung.

Penerapan tersangka terhadap HS, OP dan RP dilakukan pada pukul 21.00 WIB atas dugaan menerima suap terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) . Sementara tiga saksi BP, BDS dan AS dicopot dari jabatannya dan jadi jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, yang dikonfirmasi terkait kebenaran kabar itu enggan memberikan komentar. Ia berdalih tidak punya kewenangan. "Saya tidak punya kewenangan untuk konferensi pers," kata Raharjo, dikutip dari Cakaplah.com.

Sementara Kajati Riau, Mia Amiati, yang coba dikonfirmasi juga tidak memberikan jawaban. Pesan WhatsApp dibaca tapi tidak ada balasan.

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum di Kejari Inhu kepada 63 kepala SMP di daerah setempat. Hal itu terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Akibatnya puluhan kepala sekolah itu mendadak mengajukan pengunduran diri. Namun, akhirnya mereka tidak jadi mengundurkan diri setelah melakukan komunikasi dengan Kejati Riau.

Meski begitu, Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, tetap memerintahkan agar jajarannya melakukan inspeksi kasus. Pemeriksaan dilakukan terhadap 46 orang, di antaranya jaksa dari Kejari Inhu, kepala sekolah, inspektor dan pihak Dinas Pendidikan dan bendahara BOS.

Hasil inspeksi, Kejati Riau ditemukan adanya indikasi perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Inhu. Hasil inspeksi kasus dikirim ke Kejagung dan penentuan sanksi.

Disebutkan, ada 4 orang oknum jaksa yang dinilai melakukan perbuatan tercela. Adapun sanksinya beragam, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat.

"Sanksinya beragam. Tidak sama karena dari inspeksi kasus, ada oknum (jaksa) yang sangat aktif dalam dugaan itu. Sanksinya ada yang ringan ada yang berat," tutur Mia, belum lama ini.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menyebutkan, inspeksi kasus dilakukan supaya lebih jelas, siapa menyerahkan apa, jumlahnya berapa, dan uang diterima di mana.

"Kemudian hasil diterima tadi dikemanakan, agar lebih jelas lagi. Sehingga tidak menimbulkan fitnah bagi yang tidak terkait dengan kejadian tersebut," kata Raharjo.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan kepala sekolah ini. Sebanyak 63 kepala sekolah sudah diperiksa penyidik KPK di Pekanbaru sejak tanggal 11 hingga 13 Agustus lalu di Pekanbaru.