Lakukan Transaksi Sabu di Gang Buntu, Pengedar Ahirnya Ditangkap Polisi yang Menyamar

Pekanbaru - Transaksi sabu yang akan dilakukan RGR gagal. Pria berusia 37 tahun ini akhirnya tak berkutik. Ia ditangkap anggota Tim Opsnal Polsek Limapuluh yang nyamar sebagai pembeli (undercover), Kamis (13/8/2020). 

"Ditangkap Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Limapuluh, Kompol Sanny Handityo SIK, Sabtu (15/8/2020), dikutip dari Klikmx.com

Penangkapan, kata Sanny bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan banyaknya aktivitas narkoba di wilayah Jalan Kuaran, kecamatan Bukit Raya. 

"Begitu ada laporan langsung kita lakukan penyelidikan dan upaya penangkapan," akunya. 

Tim, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, AKP Zulkriyanto langsung bergerak ke lokasi dimaksud dengan teknik undercover. 

Benar saja, tim mendapati seorang pria terduga pelaku sedang berdiri di lokasi  sasaran dengan gerak gerik yang mencurigakan di Jalan Kuaran Gang Buntu, dan langsung melakukan penangkapan. 

"Saat digeledah kita temukan satu paket diduga sabu dibungkus plastik bening yang disimpan di saku celana sebelah kanan pelaku," sebutnya. 

Tak sampai di situ, penggeledahan berlanjut ke rumah tersangka yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan. Di sana tim menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu dompet kecil warna merah berisi 27 lembar plastik ukuran sedang dan kecil les bewarna merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu. 

Kemudian 1 unit Handphone merek Vivo 1807, 1 alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol merek Sprite, 3 kaca pirex warna bening, dan 1 mancis.

"Total berat sabu sekitar 6,56 gram. Saat kita lakukan tes urin terhadap pelaku hasilnya positif mengandung methamphetamin," kata Sanny. 

Tersangka dijerat pasal 114 atau 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun. ***