Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 telah ditutup pada Ahad (6/9) pukul 24.00.
“Jumlah bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga pukul 24.00 sebanyak 687,” ujar Arief kepada wartawan, Senin (7/9), dikutip dari riaupos.co.
Sebanyak 678 pasangan calon kepala daerah rinciannya adalah
jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22. Kemudian
jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570.
Selanjutnya, jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak
95. Sementara, jumlah bakal calon laki-laki 1.233 dan bakal calon perempuan
141.
Di sisi lain, jumlah bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626. Dan, jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 61.
“Selanjutnya rincian data tersebut dapat dilihat selengkapnya melalui laman infopemilu.kpu.go.id,” imbuh Arief.
Arief menambahkan, setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya.
Berdasar data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota, bakal calon yang dinyatakan positif usai pemeriksaan swab test sebanyak 37 dari 21 provinsi. Namun demikian, Arief tidak menjelaskan mana saja calon kepala daerah yang dinyatakan positif virus Korona atau Covid-19 ini.
“Jadi 37 orang yang kami kumpulkan datanya dari 21 provinsi ini,” katanya.
Arief menuturkan, untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten dan kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi.
“KPU mengingatkan
kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi
dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap
pelaksanaan tahapan Pilkada 2020,” pungkasnya.