Disergap Polisi, Pengedar Buang Sabu ke Tanah

 

Pekanbaru - AP alias Ade tak dapat mengelak. Pengedar Narkoba jenis sabu berusia 33 tahun ini disergap Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, saat akan melakukan transaksi di Jalan Agus Salim, Gang Kardina, Selasa (8/9/2020). 

"Ditangkap Selasa dinihari sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie, Rabu (9/9/2020), dikutip dari Klikmx.com.

Penangkapan kata Stevie bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba di lokasi tersebut.

"Sepekan sebelum penangkapan, kita dapat informasi di TKP sering terjadi transaksi dan peredaran narkoba," kata Stevie.

Didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budi Winarko SH dan Kasubbag Humas Iptu Polius, Stevie mengaku begitu ada laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan.

"Kita langsung bergerak guna melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setelah mengetahui target, tim langsung melakukan pengintaian hingga pelaku berhasil ditangkap.

"Saat akan ditangkap, pelaku sempat buang sesuatu ke tanah, yang kemudian diketahui narkoba," aku Stevie.

Dari tangan pelaku, lanjut Stevie pihaknya menyita barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu seberat 34,95 gram dan uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Kita amankan juga uang Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu tersebut. Saat penangkapan, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti, dengan membuangnya, tapi berhasil kita temukan," terang Budi.

Diketahui pelaku sendiri pernah ditangkap pada tahun 2018 lalu, namun karena belum cukup bukti hingga pelaku hanya dilakukan rehabilitasi karena positif mengkonsumsi narkoba.

Interogasi petugas, pelaku mengaku sabu tersebut akan diedarkan di sekitaran Kota Pekanbaru, dan pekerjaan itu baru ia lakoni selama setahun belakangan.

"Dia (pelaku) masih belum mengaku dapat sabu dari mana. Kami masih selidiki, namun dari kemasan yang kita dapat dia pengedar," pungkasnya.

Selain mengamankan pelaku yang merupakan warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Sukaramai, Pekanbaru Kota itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah handphone dan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam BM 4766 AAA milik pelaku.