Pesepeda Korban Tabrak Lari Mendapat Santunan Jasa Raharja

Pekanbaru - Pasca insiden kecelakaan tragis terjadi antara pengendara sepeda dayung yang ditabrak oleh mobil Pajero di Jalan Sudirman jalur barat dekat Simpang Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Ahad (13/9) lalu.

Mengakibatkan dua orang pengendara sepeda dayung menjadi korban, satu meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) atas nama Zulhemi (PR, 44 Tahun) dan satu lagi mengalami luka-luka dibawa ke RS Syafira Pekanbaru atas nama Haryanto Jasman (LK, 30Tahun).

Menyikapi hal tersebut, langkah cepat langsung dilakukan oleh Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Riau Fardiman Suria Amijaya mendatangi tkp dan berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Kota Pekanbaru untuk mendata korban guna mempercepat proses penyerahan santunan meninggal dunia dan memberikan jaminan biaya perawatan di rumah sakit sebesar maksimal Rp20 juta.

Bahkan, langkah cepat juga diambil Jasa Raharja Riau dengan menyerahkan langsung santunan meninggal kepada suami korban Ardianto sebagai ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta, Senin (14/9).

Kepala Jasa Raharja Cabang Riau Herry Kesuma SE, MM menyampaikan, belasungkawa atas musibah yang menimpa korban serta menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tertib berlalu lintas dan mejadikan keselamatan dalam berkendara prioritas utama.

"Langkah cepat ini selalu kami utamakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan di jalan raya. Dan kami turut menyampaikan rasa duka cita atas insiden tersebut. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,"ucapnya, dikutip dari Riaupos.co.

Sebagai informasi Jasa Raharja Cabang Riau sampai dengan bulan Agustus 2020 telah menyerahkan santunan kepada korban laka lantas sebesar 33,4 miliar rupiah.

Dana tersebut merupakan dana yang dihimpun dari masyarakat berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan setiap tahunnya bersama Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat.