Sanksi Kerja Sosial 83 Warga Karna Langgar Prokes


Pekanbaru - Sebanyak 83 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring. Dalam gelar bertajuk Yustisi Imbangan yang dilakukan Polsek Tenayan Raya, Kamis (17/9/2020). 

Sejumlah ruas jalan protokol disisir dalam rangka menjalankan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tersebut. 

''Hari ini kita temukan 83 pelanggaran, semuanya, diberikan sanksi sesuai dengan aturan,'' jelas Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi, Kamis (17/9/2020), dikutip dari Klikmx.com.

Selain Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi, kegiatan itu juga diikuti Sekretaris Camat (Sekcam) Tenayan Raya, Adzani Benazir, Danramil Sail, Kapten Antoni dan Kanit Intel Polsek Tenayan Raya, Iptu Budhia Dianda.

''Kegiatan ini untuk menindak tegas bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar ruangan atau sedang bepergian,'' kata Hanafi. 

Penertiban penggunaan masker ini, sambung Hanafi, dikarenakan oleh masih tingginya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Pekanbaru, dan penggunaan masker merupakan salah satu bentuk upaya dalam pencegahan penyebarannya. 

''Hari ini kita temukan 83 pelanggaran, dengan rincian 31 orang diberi penindakan berupa sanksi kerja sosial dan 52 orang lainnya teguran. Sanksi denda tidak ada," sebutnya. 

Kapolsek menghimbau kepada seluruh warga khususnya di Tenayan Raya, agar disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan hindari keluar rumah bila tidak ada keperluan. 

"Patuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penularan Covid-19," imbau mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini.