Sosialisasi Persiapan Pengadaan Tol Jambi-Rengat di Inhil


Inhil - Rangkaian kegiatan pemberitahuan langsung pengadaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Jambi-Rengat yang dilaksanakan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah Provisi Riau di Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Rabu (9/9/2020). Kegiatan sosialisasi ini melibatkan masyarakat Desa Lubuk Besar, Kemuning Tua, Kemuning Muda dan Limau Manis Kecamatan Kemuning yang berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) terindikasi kena rencana trase tol tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili oleh Camat Kemuning Drs Azwirsyah MH. Dalam sambutannya, Azwir menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terhadap persiapan pengadaan tanah yang telah dimulai dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, sebagaimana yang pernah disampai Bapak Bupati pada rapat di Pekanbaru, Inhil sangat mendukung, Kemuning tentunya juga demikian, sangat mendukung. Hari ini kami juga hadirkan lengkap, ada Forkopincam, ada tokoh masyarakat dan para Kepala Desa," tegas Azwir, dikutip dari Klikmx.com.

Sementara itu, materi sosialisasi pertama disampaikan oleh Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Provinsi Riau yang diwakili oleh Kabid Pertanahan dan Penataan Ruang Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Iwan Suryawan, SSos MIP.

Disampaikannya, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sesuai amanat Perpres 71 Tahun 2012 yang mengatur tentang tugas-tugas tim persiapan pengadaan tanah.

"Pembangunan tol Jambi-Rengat ini tentu membawa konsekuensi pada ketersediaan tanah sebagai objek pembangunan. Sesuai Perpres 71 tahun 2012, tim persiapan pengadaan tanah harus melaksanakan sosialisasi langsung kepada bapak ibu, agar nantinya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi," kata Irwan Suryawan.

"Hari ini kami menyampaikan bahwa pembangunan jalan tol Jambi-Rengat ini tentu perlu dukungan dari bapak ibu semua, kita semua," harapnya.

Disampaikannya, sesuai Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1095/VI/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Jambi-Rengat, tugas-tugas Tim Persiapan antara lain; a. Melaksanakan Pemberitahuan Langsung/Sosialisasi, b. Melaksanakan Pendataan Awal Lokasi, c. Melaksanakan Konsultasi Publik, d. Melaksanakan Penyiapan Penetapan Lokasi, e. Melaksanakan Pengumuman Penetapan Lokasi.

Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Tol Jambi-Rengat ini (Sosialisasi dan Pendataan Awal) dilaksanakan secara beriringan; dengan maksud bahwa ketika pihak-pihak terkait di Desa/Kecamatan/Kabupaten telah mengetahui (mendapatkan sosialiasi), Tim Pendataan dari Kementerian Pekerjaan Umum dapat melakukan pendataan/pemasangan patok di lokasi yang direncanakan akan menjadi ruas jalan Tol Jambi-Rengat. Pendataan awal lokasi dilakukan untuk mendapatkan kepastian data-data (nama-nama pemilik lahan/tanah) yang termasuk/terkena dalam ruas Tol Jambi-Rengat tersebut.

Hadir dan turut menyampaikan sosialisasi di antaranya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Lucy Novianti SST MH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jambi-Rengat Jimmy Sianipar ST dan perwakilan PT Hutama Karya Jalan Tol Fauzie Aditya ST.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah Provinsi Riau Dr Matnuri SIP MSi meneŕang bahwa rangkaian kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan secara maraton di 2 Kabupaten Inhil-Inhu, 5 Kecamatan Kemuning, Keritang, Batang Gansal, Siberida dan Rengat Barat serta melintasi sekitar 18 Desa.