Tol Permai Masih Terkendala Tumpang Tindih 551 Bidang Tanah

Pekanbaru - Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru-Dumai (Permai) hingga saat ini masih dihadapkan dengan persoalan pengadaan lahan yang tak kunjung rampung. Tercatat, total ada sebanyak 551 bidang tanah yang mengalami tumpang tindih kepemilikan antara masyarakat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus, dalam hal ini SKK Migas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, permasalahan tersebut berkaitan dengan hak kepemilikan antara masyarakat dan barang milik negara. Tanah yang menjadi sengketa tersebut terbagi dalam dua tahap pengadaan.

Tahap pertama, sebanyak 249 bidang tanah yang hingga saat ini masih mengalami polemik, berlokasi di dua Kabupaten, yakni Siak dan Bengkalis.

Tahap kedua, sebanyak 302 bidang tanah yang juga mengalami tumpang tindih kepemilikan yang berlokasi di Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Dumai.

Dijelaskan Gubri, terkait persoalan tersebut, Pemprov Riau telah berkali-kali melakukan rapat dengan seluruh instansi terkait. Di antaranya, meliputi pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN), pemerintah kabupaten/kota, kejaksaan, pengadilan, termasuk PT Hutama Karya selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah pusat sebagai kontraktor pelaksana pembangunan Tol Permai.

"Jadi, seolah-olah kepemilikan tanah itu ada dua antara masyarakat yang mempunyai sertifikat dan barang milik negara yang sudah didaftarkan Chevron ke Kementerian Keuangan melalui DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)," ujar Gubri, dikutip dari Riaupos.co.

Gubernur Syamsuar berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan sehingga operasional ruas jalan bebas hambatan sepanjang 131 kilometer tersebut dapat segera berfungsi.