Wacana Dewan Moneter, Ekonom Katakan Ini Dapat Bahayakan Sistem Keuangan RI

 

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J Rachbini menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) reformasi keuangan akan membahayakan stabilitas sistem moneter dan keuangan Indonesia. Sebab, dengan begitu akan memangkas independensi Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral.

"Perppu ini akan membahayakan sistem moneter dan keuangan kita karena akan mendegradasi independensi BI," kata Didik dalam webinar bertajuk 'Politik APBN dan Masa Depan Ekonomi', Rabu (2/9/2020), dikutip dari Detik.com.

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI. Salah satu usulan dari draft RUU tersebut adalah adanya Dewan Moneter.

Jika independensi BI terdegradasi atau menurun, Didik bilang, akan menimbulkan dampak yang kurang baik bagi sektor pasar keuangan dalam negeri. Pasalnya, kepercayaan pelaku pasar keuangan akan ikut tergerus seiring melemahnya fungsi pengawasan oleh bank sentral.

"Padahal selama ini BI sudah mampu menjaga kepercayaan pasar keuangan kita. Seperti menjunjung tinggi semangat independensinya," ucapnya.

Terlebih, dalam usulan Dewan Moneter itu terdiri dari 5 anggota yaitu Menteri Keuangan dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI, dan Deputi Gubernur Senior BI serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Didik menilai, keterlibatan pemerintah itu berpotensi mengembalikan fungsi pengawasan bank sentral seperti era orde baru.

"Artinya akan kembali ke era orde baru. Dewan Moneter akan sebagai kekuasaan liar, menjadikan BI diposisikan sebagai subordinat dari pemerintahan," tandasnya.