Pekanbaru - Sebuah Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) beberapa waktu lalu laporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait dua dugaan proyek fiktif di (PUPR) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Atas hal tersebut, Korps Adhyaksa Pekanbaru diketahui tengah melakukan proses penelaahan. Proses tersebut dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega SH MH saat dikonfirmasi, Ahad (11/10/2020).
"Benar, laporan tersebut sudah kita terima. Saat ini kita sedang melakukan proses penelaahan," ucapnya, dikutip dari Klikmx.com..
Dalam laporan tersebut, diterangkannya, dugaan dua proyek fiktif itu yakni, proyek pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung Kawasan KIT senilai Rp75,9 miliar, dan pembangunan Jalan Jembatan Siak akses Tol Pekanbaru-Dumai senilai Rp72,76 miliar.
"Keduanya (proyek tersebut), dalam laporan itu dikerjakan pada tahun 2015," terangnya.
"Kami dalam hal ini belum bisa memberikan penjelasan lebih banyak, karena ini masih dalam proses penelaahan," sambungnya.
Untuk diketahui, dalam proses lelang proyek pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung Kawasan KIT itu, dimenangkan PT Virajaya Riau Putra KSO PT Lutvindo Wijaya Perkasa. Sedangkan dalam proyek pembangunan Jalan Jembatan Siak V akses Tol Pekanbaru-Dumai, dimenangkan oleh PT Berkat Yakin Gemilang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan rasuah itu dilaporkan ke Kejari Pekanbaru pada Jumat (18/9) lalu. Dalam laporannya, LSM menduga kedua proyek itu fiktif. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi LSM, pada tahun 2015 tidak ada pekerjaan kedua proyek tersebut.
Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung Kawasan KIT baru terlaksana pada tahun 2018 dan 2019, yang dikerjakan oleh PT Bina Riau Sejahtera. Namun anehnya, diduga pada tahun 2015, ada pencairan termin sebesar 30 persen atau sekitar Rp27,59 miliar.
Sama halnya dengan proyek pembangunan Jalan Jembatan Siak V akses Tol Pekanbaru-Dumai. Dari hasil investigasi LSM itu, ditahun 2015 juga tidak ada pekerjaannya. Namun anehnya, berdasarkan catatan laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ada pembayaran sebesar Rp58,5 miliar.