Naik Kepenyelidikan Kejati Panggil Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Bansos Siak

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan salah satu penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD kabupaten Siak tahun 2014-2019. Yang mana, peningkatan yang dimaksud yakni, dari penyelidikan ke penyidikan. 

Peningkatan penanganan dugaan rasuah itu dilakukan setelah jaksa penyelidik dari Korps Adhyaksa Riau melakukan kesimpulan terhadap semua keterangan pihak terkait dan data yang didapat. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah dan Bansos tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati  Riau, Hilman Azazi SH MM MH membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, peningkatan status penanganan perkara tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan, baru dilakukan oleh pihaknya.

"Baru ditingkatkan ke penyidikan. Sudah ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)," ujar Hilman, Rabu (7/10/2020), dikutip dari Klikmx.com.

 Dalam proses penyidikan ini, jaksa penyidik Pidsus kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Siapa saja mereka Hilman enggan merincikannya.

"Lupa saya, nanti lihat SP-nya (surat panggilan)," kata Hilman.

Hilman menerangkan, proses penyidikan ini masih bersifat umum. Yang mana, pihaknya mulai melakukan pemanggilan saksi untuk diperiksa. Saat ini, pihaknya tengah mendalami keterangan saksi-saksi untuk mengetahui siapa orang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana hibah dan Bansos yang menjadi masalah itu.

"Masih Dik (penyidikan) umum. Masih proses pemeriksaan saksi ," terang Hilman.

Diketahui, hari ini pemeriksaan dilakukan pada sejumlah saksi, di antaranya adalah Indra Gunawan, Ulil Amri dan Ikhsan. Ketiganya diketahui sebagai orang dekat Gubernur Riau, Syamsuar di Partai Golongan Karya (Golkar). 

Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra sebagai Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil sebagai Wakil Sekretaris Bapilu Golkar.

Pemeriksaan terhadap 3 orang penting di Kabupaten Siak itu, dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB. Indra, Ulil dan Ikhsan diperiksa dalam kapasitas sebagai pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna kabupaten Siak.

Terkait dilakukannya pemeriksaan di Siak, Hilman mengatakan, untuk mempermudah pengumpulan keterangan.

"Agar mempermudah dan lebih dekat dengan domisili saksi, lebih efisien," tutur Hilman.

Untuk diketahui, saat proses penyelidikan, Kejati Riau telah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, Nurmansyah dan mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan 

Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016 dan ratusan orang kepala desa.

Selain dana hibah dan bansos di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD kabupaten Siak tahun 2014-2019, Kejati juga mendalami sejumlah kegiatan lainnya di Pemkab Siak. Dugaan korupsi itu disinyalir terjadi di era kepimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak

Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi dana bansos dan hibah yang terjadi Pemkab Siak itu. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan  unjuk rasa di Kejari Riau baru-baru ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak  Rp40,6 miliar.