Napi Kasus Teroris Tiba di Pekanbaru

Pekanbaru - Seorang narapidana kasus terorisme menghirup udara bebas. Dia adalah Rangga Respati alias Rangga alias Abu Khanza bin Suhaemi. Sebelumnya, Abu Khanza mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.

Abu Khanza dikeluarkan dari sel tahanan melalui program asimilasi atau pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-920.PK.01.04.06 tahun 2020. Surat itu ditandatangani pada tanggal 17 Agustus 2020 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana. 

Sebelum dilepas, terpidana 4 tahun itu, terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"Bahwa pada Senin (5/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Kejari Pekanbaru, telah dilaksanakan PB narapidana tindak pidana terorisme atas nama Rangga Respati alias Rangga alias Abu Khanza bin Suhaemi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH, dikutip dari Klikmx.com.

Abu Khanza dibawa dari Bogor menuju Kota Pekanbaru, oleh petugas dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan pihak Lapas Bogor. Di Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru itu, sejumlah perwakilan dari instansi terkait turut mendampingi proses pelepasan Abu Khanza.

"Yang bersangkutan didampingi petugas dari BNPT, Lapas Bogor, Badan Kesbangpol kota Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru. Di sini, disambut sejumlah pejabat Kejari, seperti Kasubsi Penuntutan dan Prapenuntutan Seksi Pidum, Aulia Rahman dan Randi Panalosa, serta Kasubsi A dan B Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha dan Ferry Kurniawan," sambungnya.

Robi menerangkan identitas narapidana yang mendapat PB dari Kemenkumham. Yang bersangkutan bernama Rangga Respati alias Rangga alias Abu Khanza bin Suhaemi. Dia berjenis kelamin laki-laki. Dia diketahui lahir pada tanggal 31 Juli 1988 atau kini berusia 32 tahun, dan beragama Islam.

"Narapidana itu bertempat tinggal di Jalan Kualu Perumahan Mahkota Riau Kecamatan Tambang, Kampar," sebut Robi.

Atas menghirup udara bebasnya napi terorisme Jaringan Ansharut Daulah (JAD) itu, pihaknya akan melakukan pengawasan bersama instansi lainnya. Asimilasi itu akan berlaku selama dua tahun ke depan, atau hingga tahun 2022 mendatang.

"Jika dia melakukan tindak pidana dalam 2 tahun ke depan, maka program asimilasinya dibatalkan," pungkas Robi Harianto.

Diketahui, pada 9 Desember 2017 lalu, tim dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap 19 orang terduga terorisme.

Salah satunya Rangga Respati alias Abu Khanza. Dia ditangkap di rumahnya, pada Senin, 11 Desember 2017 lalu sekitar pukul 06.17 WIB. 

Abu Khanza bersama kelompoknya pernah berangkat ke Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel) untuk survei pembelian senjata api pada Desember 2016. Dia juga pernah mengikuti kegiatan idad di Bukit Gema, Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar pada 4-7 Januari 2017. Juga ikut kegiatan idad di lokasi yang sama pada 23-26 Februari 2017 lalu.

Dia kemudian dihadapkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hingga perkaranya berkekuatan hukim tetap atau inkrah, dia dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara. Dia lalu ditahan di Lapas Bogor.