Bangkinang - Komisi III DPRD Kampar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan sengketa kerja antara serikat pekerja dan PT Padasa Enam Utama (Padasa). Perusahaan perkebunan itu dianggap tidak memenuhi sejumlah kebutuhan para pekerja sesuai kebutuhan yang layak.
Hal ini menjadi salah satu kesimpulan dalam RDP DPRD Kampar bersama Ketua Tim Operasi Media Permasalahan Buruh dan Padasa Nurbit, Senin (5/10) siang. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kampar Ali Sabri dan perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar.
Nurbit memberikan keterangan, tim mediasi sudah terbentuk, sudah bekerja, sudah melakukan mediasi bahkan kesepakatan sudah ada. Namun tidak semua disepakati. Bahkan Nurbit menyebutkan, adapun yang dipenuhi tidak juga sesuai standar.
''Kunci permasalahan adalah tak ada kesepakatan antara buruh
dengan perusahaan. Yang dituntut sebenarnya memang hak-hak dasar, sudah
dipenuhi perusahaan seperti bus sekolah dan ambulans. Kami cek memang tidak
sesuai standar,'' sebut Nurbit, dikutip dari Riaupos.co.
Ada enam tuntutan awal dari buruh, namun berkembang menjadi 13 tuntutan yang
belum semua disepakati perusahaan. Nurbit menyebutkan, yang punya kebijakan
untuk meneken kesepakatan justru ada di Medan dan Jakarta. Sementara yang
berada di Kampar hanya setingkat manajer yang tidak memiliki kewenangan.
''Fakta di lapangan, memang ada kelalaian dari perusahaan, bus sekolah dan
ambulans misalnya, memang di bawah standar, belum fasum yang lainnya lagi,''
sebut Nurbit.
Sementara itu Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kampar Ali Sabri
menyebutkan, terkait penyelesaian sengketa pekerja dan perusahaan, pihaknya
punya kewenangan terbatas. Karena dalam hal ini sesuai topuksi tidak berwenang
dalam pengawasan.
''Kita hanya penyelesaian perselisihan dan pembinaan, sementara pengawasan itu
dari provinsi. Mereka menolak anjuran dari kami, namun kami sudah mengikuti
sesuai aturan yang ada, tapi pengawasan bukan tupoksi kami,'' sebut Ali Sabri.
Ali saat dicerca anggota dewan menyebutkan, ketika perusahaan memenuhi sebagain
tuntutan buruh seperti bus dan ambulans tapi tidak sesuai standar, tupoksi
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar selesai sampai di situ. Karena tidak
memiliki kewenangan.
Ketua Komisi III Zulfan Azmi menyayangkan kondisi tersebut. Terutama pada fakta
ada sejumlah tuntutan belum dipenuhi. Pemerintah sebagai penguasa wilayah,
menurut Zulfan, seperti diabaikan oleh Padasa yang menguasai ribuan hektar
lahan masyarakat.
''Saya khawatir pemerintah daerah ini yang punya wilayah seperti diabaikan. Ini
ada lagi laporan masuk ke kami bahwa ada indikasi permasalahan lahan, ini
segera akan kami panggil meminta penjelasan. Catatan kita, ini pemerintah
daerah sudah turun ke lokasi untuk penyelesaian permasalahan tenaga kerja,
ternyata juga belum selesai. Ini pemerintah daerah sudah membentuk tim dan
bekerja tapi seperti diabaikan,'' sebut Zulfan.
Terkait permasalahan ini, Nurbit menyarankan agar pihak yang benar-benar
kendali membuat kebijakan dari Padasa agar turut dipanggil DPRD Kampar. Saran
ini dimasukkan dalam notulen rapat. Namun yang jelas, kata Zulfan, setiap
perusahaan yang bersengketa dengan pekerjanya, bukan tidak mungkin indikasi
pelanggaran tindak pidana terkait lahan dan perizinan yang masuk ke DPRD Kampar
juga akan dibahas.