Penggali Kubur Pasien Covid-19 di Pekanbaru Belum Dapat Insentif

 


Pekanbaru - Insentif penggali kubur pasien Covid-19 di Kota Pekanbaru sampai kini belum dibayarkan.

Insentif mereka belum dibayarkan sejak awal pandemi Covid-19 mewabah di ibukota Provinsi Riau itu.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru H Ardhani saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia menyebut, sebelumnya sudah menyiapkan Rencana Kegiatan Harian (RKH).

"Iya betul. Sejak dari awal ya. Sejak ada kasus Covid-19 ini. Kita memperhatikan penghasilan beliau-baliau itu. Kita sudah menyiapkan RKH namanya," kata Ardhani, Senin (5/10/2020), dikutip dari Cakaplah.com.

Lanjutnya, sebelumnya, pihaknya juga sudah mencari regulasi apakah insentif itu bisa dibayarkan. "Regulasi ini ada nggak di aturan apakah Permenkes, Permendagri atau pun Pergubri," kata dia.

"Karena ini menyerap anggaran negara tentu ini kan harus dipertanggung jawabkan. Ada nggak regulasinya. Waktu itu memang teman-teman di Inspektorat masih mencari regulasinya. Ada apa enggak, masuk apa enggak," tambahnya.

Pada prinsipnya kata dia, pihaknya tetap memperhatikan, karena mereka bekerja 24 jam. Sementara jam kantor dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore. Sedangkan yang meninggal menggalinya banyak tengah malam.

"Jadi itu kendala pertamanya. Tapi setelah kami dari Perkim mengatakan itu ada regulasinya, boleh. Baru itu bisa diproses. Pengajuannya sudah lama," jelasnya.

Ditanya berapa angka yang diajukan, Ia menyebut tidak ingat. Anggaran insentif itu termasuk ke dalam anggaran Covid-19 di Dinas Perkim. "Angkanya saya tidak ingat betul. Tapi pada prinsipnya itu ada, cukuplah memanuhi kebutuhan mereka. Untuk Covid-19 itu tidak hanya insentif tapi untuk APD juga, perbaikan jalan ke dalam juga. Tapi prinsipnya bisa dibayar. Hanya soal waktu saja," jelasnya.

Ia menyebut, saat ini tenaga penggali kubur di Dinas Perkim sebanyak 14 orang. "Bisa jadi (perbulan), apakah perhari atau per kali mereka, nanti kita lihat lah," kata dia.