Pelalawan - 10 orang saksi telah diperiksa oleh Tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan. Guna mengungkap penyebab pasti ambruknya turap beton di jalan Danau Tajwid, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan.
"Ya kita sudah memeriksa 10 orang saksi, atas laporan
kasus robohnya turap jalan Danau Tajwid," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP
Indra Wijatmiko SIK saat dikonfirmasi klikmx.com melalui Kasat Reskrim AKP
Aryo Damar SH SIK, dikutip dari Klikmx.com.
Dijelaskan Aryo, diantara 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan selain
saksi pelapor, warga yang mengetahui pertama ambruknya turap, dan selebihnya
dari pegawai Dinas PUPR Pelalawan.
"Kita terus melakukan pemeriksaan para saksi secara mendalam dan rencana
dalam waktu dekat Hardiansyah ST MT yang menjabat Plt Kadis PUPR saat proyek
dilaksanakan juga akan dimintai keterangan sebagai saksi," ungkap mantan
Kasat Reskrim Polres Meranti itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, ambruknya turap dilaporkan oleh Direktur PT
Raja Oloan, Harimantua Dibata Siregar selaku kontraktor pelaksana proyek turap
jalan Danau Tajwid di Polres Pelalawan, Selasa (15/9/2020) silam. Atas dugaan
pengrusakan.
Adanya dugaan itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan langsung ke
lokasi. Pelapor menemukan adanya jejak alat berat jenis ekskavator. Ditambah
lagi saat pengecekan pertama roboh turap hanya 10 sampai 12 meter dan ketika
turun lagi, yang roboh sudah mencapai 40 meter.
Proyek turap bersumber dari dana APBD Pelalawan tahun 2018 dengan biaya
pengerjaan Rp 6,2 miliar. Namun, setelah pekerjaan dimulai hingga selesai
dikerjakan (PHO) pihak Pemkab hanya membayar sebesar 35 persen dari kontrak
yakni Rp 2 miliar.
Pekerjaan sempat molor dari waktu yang ditentukan lantaran bencana alam
(banjir) dan telah diberikan penambahan waktu dengan komitmen denda.
Hingga proyek diserahterimakan atau provisional hand over (PHO) pada Februari
2019 pihak Pemkab Pelalawan tak kunjung menyelesaikan sisa pembayaran.
Alhasil, pihakn rekanan akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN)
Pelalawan dan memenangkan gugatan itu. Namun, Pemkab Pelalawan bersama Dinas
PUPR selaku tergugat mengajukan banding.
Seiring proses perseteruan pembayaran belum selesai antara kontraktor dengan
Pemkab Pelalawan justru proyek turap itu malah ambruk.
Saat ini kondisi penyanggah jalan menuju wisata Langgam mengkawatirkan
yang terus terkikis dihantam derasnya air Sungai Kampar. Juga membuat warga
cemas saat melintas di lokasi tersebut.