Polisi Periksa 10 Saksi Atas Ambruknya Turap Jalan Danau Tajwid

Pelalawan - 10 orang saksi telah diperiksa  oleh Tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan. Guna mengungkap penyebab pasti ambruknya turap beton di jalan Danau Tajwid, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan.

"Ya kita sudah memeriksa 10 orang saksi, atas laporan kasus robohnya turap jalan Danau Tajwid," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK saat dikonfirmasi klikmx.com melalui Kasat Reskrim AKP Aryo Damar SH SIK, dikutip dari Klikmx.com.
       
Dijelaskan Aryo, diantara 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan selain saksi pelapor, warga yang mengetahui pertama ambruknya turap, dan selebihnya dari pegawai Dinas PUPR Pelalawan.
      
"Kita terus melakukan pemeriksaan para saksi secara mendalam dan rencana dalam waktu dekat Hardiansyah ST MT yang menjabat Plt Kadis PUPR saat proyek dilaksanakan juga akan dimintai keterangan sebagai saksi," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Meranti itu.
      
Seperti diberitakan sebelumnya, ambruknya turap dilaporkan oleh Direktur PT Raja Oloan, Harimantua Dibata Siregar selaku kontraktor pelaksana proyek turap jalan Danau Tajwid di Polres Pelalawan, Selasa (15/9/2020) silam. Atas dugaan pengrusakan. 
       
Adanya dugaan itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pelapor menemukan adanya jejak alat berat jenis ekskavator. Ditambah lagi saat pengecekan pertama roboh turap hanya 10 sampai 12 meter dan ketika turun lagi, yang roboh sudah mencapai 40 meter.
    
Proyek turap bersumber dari dana APBD Pelalawan tahun 2018 dengan biaya pengerjaan Rp 6,2 miliar. Namun, setelah pekerjaan dimulai hingga selesai dikerjakan (PHO) pihak Pemkab hanya membayar sebesar 35 persen dari kontrak yakni Rp 2 miliar.
     
Pekerjaan sempat molor dari waktu yang ditentukan lantaran bencana alam (banjir) dan telah diberikan penambahan waktu dengan komitmen denda. 
      
Hingga proyek diserahterimakan atau provisional hand over (PHO) pada Februari 2019 pihak Pemkab Pelalawan tak kunjung menyelesaikan sisa pembayaran. 
      
Alhasil, pihakn rekanan akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dan memenangkan gugatan itu. Namun, Pemkab Pelalawan bersama Dinas PUPR selaku tergugat mengajukan banding.
       
Seiring proses perseteruan pembayaran belum selesai antara kontraktor dengan Pemkab Pelalawan justru proyek turap itu malah ambruk. 
     
Saat ini  kondisi penyanggah jalan menuju wisata Langgam mengkawatirkan yang terus terkikis dihantam derasnya air Sungai Kampar. Juga membuat warga cemas saat melintas di lokasi tersebut.