PSBM di Empat Kecamatan, 227 Orang Warga Terjaring

 

Pekanbaru - Malam pertama efektif penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat kecamatan di Pekanbaru, Sabtu (3/10/2020) sebanyak 227 warga terjaring razia. Mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kabid Ops Yendri Doni mengatakan, jumlah itu sudah total dari empat kecamatan, yakni Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya, dan Marpoyan Damai.

"Di Kecamatan Tampan, petugas jaring 72 pelanggar, dua diberikan sanksi kerja sosial membersihkan sampah, 25 sanksi tertulis, dan 45 sanksi lisan," kata dia, dikutip dari Cakaplah.com.

Di Kecamatan Marpoyan Damai, petugas menjaring 23 pelanggar, dengan rincian, 3 sanksi tertulis, dan 20 sanksi sosial. Sementara itu di Kecamatan Payung Sekaki, petugas jaring 33 pelanggar PSBM, dengan rincian, 16 dijatuhi sanksi tertulis, dan 17 sanksi lisan.

"Di Kecamatan Bukit Raya petugas menjaring 26 pelanggar. Dengan rincian 1 orang sanksi tertulis, 25 orang sanksi lisan dan nihil sanksi sosial," jelasnya.

Lanjutnya, untuk hunting dari kota, 10 orang diberi sanksi sosial, 30 orang sanksi tertulis, 25 teguran lisan, 8 sanksi tilang KTP. Dengan total 73 pelanggar.

"Total keseluruhan pelanggar di empat kecamatan pada 3 Oktober, ada 227 pelanggar," tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan masyarkat yang terjaring razia protokol kesehatan Covid-19 ditindak sesuai dengan Perwako 130/2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan Aman dalam pencegahan serta pengendalian Corona Virus Covid-19. Selain itu, Perwako nomor 160/2020 dan SK Walikota nomor 526/2020 sebagai pedoman dalam penindakan masyarakat yang melanggar.

"Masyarakat yang melanggar dikenai sanksi yang berbeda-beda yaitu sanksi sosial, teguran tertulis, teguran lisan serta penutupan sementara tempat usaha. Untuk masyarakat yang membayar biaya administratif nihil," jelasnya.

Selain melakukan tindakan kepada masyarakat yang masih teking dalam protokol kesehatan Covid-19, petugas juga melakukan penyekatan di beberapa jalan inti yang ada di Kecamatan Bukit Raya serta Kecamatan Marpoyan Damai.

"Kami juga mengingatkan kepada warga serta pemilik tempat usaha yang melakukan pelanggaran ke depannya agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, sering mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari tempat keramaian," imbuhnya.