Memori Banding Amril Mukminin Diserahkan KPK ke Pengadilan

Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding perkara dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang melibatkan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Memori banding perkara ini langsung diserahkan JPU KPK pada Selasa (24/11/2020). "Memori banding dari JPU KPK sudah kita terima. Diserahkan langsung oleh JPU-nya," ucap Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, dikutip dari Cakaplah.com.

Memori banding disampaikan KPK karena tidak terima atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Amril tidak menerima gratifikasi.

Memori banding dapat diartikan sebagai risalah yang disusun oleh pemohon banding, dalam hal ini JPU KPK, dan merupakan tanggapan terhadap sebagian maupun atas seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, selain mendakwa Amril menerima suap sebesar Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) untuk mendapatkan pengerjaan proyek Jalan Duri-Sei Pakning, juga menyebut Amril menerima gratifikasi Rp23,6 miliar.

Gratifikasi itu diperoleh dari dua pengusaha perkebunan sawit Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.

Dari Jonny Tjoa, uang yang diterima Amril sebanyak Rp12.770.330.650 sedangkan dari Adyanto sebanyak Rp10.907.412.755. Uang itu ada yang langsung diterima Amril dan ada melalui istrinya Kasmarni baik cash maupun transfer antar rekening bank sejak Juli 2013 sampai tahun 2019.

Dengan telah diterimanya memori banding dari JPU, Rosdiana menyatakan, pihaknya menunggu kontra memori banding dari tim penasehat hukum Amril.

"Kontra memori banding dari terdakwa Amril Mukminin belum kita terima. Nanti kalau sudah kita terima, baru dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," tutur Rosdiana.

Dalam kasus suap, Amril telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, Amril juga divonis pidana tambahan, yakni tidak boleh menggunakan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Sebelumnya pada persidangan, Kamis (1/10/2020), JPU KPK, Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menuntut Amril dengam pidana penjara selama 6 tahun.

Selain penjara, JPU juga menuntut Amril membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan. Dia tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara karena uang suap Rp5,2 miliar sudah dikembalikan ketika proses penyidikan di KPK.