Pekanbaru - Enam bulan beroperasi, home industri jamu ilegal di Jalan Garuda Sakti, Gang Markisah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Pekanbaru digerebek polisi.
Enam tersangka diamankan masing-masing IT (33), EW (48), NH (22) dan Du (23), Ud (30) dan En (29).
"Mereka beroperasi sudah enam bulan di Kota Pekanbaru," kata Kapolresta Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat memimpin ekspos di rumah yang dijadikan tempat pembuatan jamu ilegal, Jumat (27/11/2020) sore, dikutip dari Klikmx.com.
Keenam pelaku kata Kapolresta memiliki peran berbeda, IT selaku pemilik modal. Sementara EW merupakan peracik dari jamu tersebut. Kemudian tersangka lainnya berperan sebagai karyawan dan sopir.
"Ini sangat berbahaya bila dikonsumsi oleh masyarakat, karena bahan-bahan yang digunakan tidak sesuai standar kesehatan. Bahkan sudah diedarkan di berbagai daerah di Riau. Mereka mengaku sudah meraup untung Rp60 juta," terang Kapolresta.
Didampingi Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Nandang mengatakan hasil produksi sudah sempat beredar di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau. Dengan menyasar orang-orang yang sudah mereka kenal.
"Jadi mereka ini memasarkan produk nya dengan orang yang sudah dikenal," ucapnya.
Sementara EW dan pemilik modal (IT) merupakan teman lama. EW juga pernah bekerja sebagai karyawan pabrik jamu di Jawa Timur. Sementara untuk modal awal, IT mengaku mengeluarkan modal awal Rp150 juta untuk memproduksi jamu ilegal tersebut.
"IT dan EW ini teman lama saat di Jawa, mereka sepakat untuk membuat jamu Jawa asli cap Tawon Klancen. Rata-rata jamu dipasarkan di luar Kota Pekanbaru," ucapnya.
Selain enam pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa bahan berbahaya sebanyak 5 karung besar, ratusan botol jamu siap edar dan barang bukti lainnya.