Rektor UIN Suska Riau Dicopot dari Jabatannya

Pekanbaru - Rektor UIN Suska Riau, Prof DR Akhmad Mujahidin SAg MAg secara mengejutkan dicopot dari jabatannya. Dengan surat yang tertuang dalam Surat Keputusan Kementrian Agama RI nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020.

Adapun isi surat itu, membahas tentang dasar pemberhentian Prof DR Akhmad Mujahidin, berisikan Berita acara pemeriksaan tanggal 11 Agustus 2020 terhadap Prof DR Akhmad Mujahidin. 

Kemudian, tertulis membaca, 1 Surat inspektur jenderal Kementerian  Agama Republik Indonesia nomor R-0727/IJ/PS.01.3/09/2020 tanggal 14 September 2020 perihal laporan hasil investigasi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim.

Kemudian, bahwa berdasarkan surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama dan berita acara pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud dalam konsideren membaca angka 1 dan angka 2 saudara  Rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana BLU dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan pejabat administrasi di lingkungan Universitas Islam Negeri.

Selanjutnya, bahwa berdasarkan putusan sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kementerian Agama tingkat I tanggal 6 November menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan tugas jabatan dari tugas tambahan sebagai rektor.

Lalu, bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.

Seterusnya, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan keputusan menteri Agama tentang pemberhentian jabatan dari tugas tambahan sebagai rektor.

Dalam surat itu, juga disertakan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur Sipil negara. Selanjutnya, peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri Sipil.

Lalu, tentang peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen pegawai negeri Sipil sebagai mana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2020. Selanjutnya, peraturan menteri agama nomor 2 tahun 2014 tentang dewan pertimbangan kepegawaian kementerian Agama. 

Terakhir, terkait peraturan menteri Agama nomor 12 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku pegawai negeri Sipil negara kementerian Agama.

Menyikapi beredarnya surat pemberhentian Prof DR Akhmad Mujahidin SAg MAg dari jabatan Rektor UIN Suska Riau. Wakil Rektor III Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Dr Promadi Phd mengakui, bahwa pihaknya belum mendapat surat resminya.

''Sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan SK Menteri Agama RI terkait pemberhentian Rektor Prof Akhmad Mujahidin,'' ungkap dia, dikutip dari Klikmx.com.