1,628 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di Riau Terancam Dikembalikan ke Negara

Jakarta - Berdasarkan data Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera (P3ES) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), per Oktober 2020 ditemukan seluas 1,628 juta hektare kebun kelapa sawit ilegal yang berada dalam kawasan hutan, yang ternyata merupakan milik petani sawit di Riau.

Berdasarkan aturan pada Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibus Law, telah terancam keberlangsungannya. Pasalnya Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk kebun kelapa sawit milik petani yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi.

Pemerintah akan memberikan toleransi selama satu daur hidup atau selama satu masa usia hidup sekali penanaman kelapa sawit. Selanjutnya lahan pertanian kelapa sawit seluas 1,628 juta Ha milik petani di Riau itu, akan dikembalikan ke Negara dan tidak diperbolehkan lagi untuk dikuasai petani.

"Yang mencengangkan dan mengguncang hati adalah dari 2,601 juta hektar (Ha) kebun kelapa sawit milik petani di Provinsi Riau ini, ternyata 1,628 juta Ha atau 62,61% diantaranya itu dinyatakan ilegal atau terjebak dalam kawasan hutan. Ini yang gawat, karena lahan kebun kelapa sawit milik dari para petani ini sudah terancam akan segera ditarik atau dikembalikan kepada Negara. Sesuai aturan dalam UU Ciptaker Omnibus Law setelah satu masa daur hidup," kata Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Medali Emas Manurung, saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020), mengutip dari cakaplah.com.

Masih berdasarkan data hasil overlay dengan tingkat keakuratan sangat tinggi P3ES KLHK yang diterima cakaplah.com. Dijelaskan total luas perkebunan sawit di Provinsi Riau tahun 2020 ini mencapai 4,058 juta Ha. Dengan rincian seluas 1,457 juta Ha atau 36% diantaranya adalah milik dari korporasi.

Sedangkan 2,601 juta Ha atau 64% lainnya, merupakan kebun kelapa sawit milik petani kelapa sawit atau kebun milik rakyat.

Sementara dari total keseluruhan kebun kelapa sawit milik korporasi yakni seluas 1,457 juta Ha itu, jumlah kebun kelapa sawit yang dianggap ilegal atau berada pada kawasan hutan ditemukan seluas 33.242 Ha atau 2,28% saja yang juga terancam lahan perkebunannya akan dikembalikan kepada Negara.

Terkait kondisi banyaknya kebun kelapa sawit milik petani di Provinsi Riau yang terancam keberlangsungannya itu, peran Pemerintah melalui KLHK dinilai lengah dan terkesan tidak selama ini mengabaikan nasib dari para petani sawit. Sehingga APKASINDO, berencana akan segera menyurati Presiden Joko Widodo.

"Kami akan bersurat ke Presiden, jangan sampai terjebak dengan aturan yang dirancang oleh para pembantunya. Presiden wajib harus tahu ini," terang Gulat.