Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Dimusnahkan Polres Inhil




TEMBILAHAN - 2997 butir dan 195 gram serbuk ekstasi di musnahkan Polres Inhil dengan cara di blender. Pemusnahan itu dilakukan di Aula Mapolres Inhil, Selasa (2/12/20) siang.

Tak hanya itu, pemusnahan barang bukti narkoba yang dihadiri Bupati Inhil HM Wardan ini juga memusnahkan sabu-sabu dengan berat nyaris 8 ons serta 380 butir erimin.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK yang memimpin langsung press rilis pemusnahan tersebut mengatakan barang bukti tersebut dari hasil tangkapan di dua TKP di Kabupaten Inhil.

"Barang bukti yang di musnahkan ini dari tangkapan di dua tkp di wilayah hukum Polres Inhil, yaitu Kecamtan Pulau Burung dan Keritang, "katanya.

Dari dua tkp itu lanjut Kapolres, pihaknya mengamankan 4 orang tersangka yakni inisial AC, AN, AS dan DA.

"Dari pemeriksaan tersangka ini, barang bukti berasal dari negara tetangga (Malaysia),"kata Kasat.

Lanjut Kapolres, dengan kerja sama seluruh elemen semoga pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Inhil bisa lebih maksimal lagi.

"Mudah-mudahan dengan kerjasama kita, ke depan pengungkapan kasus-kasus seperti ini bisa lebih maksimal lagi,"ucapnya.

Dijelaskan Kapolres, Kabupaten Inhil ini memiliki wilayah atau kondisi geografis. Ditambah luasnya wilayah perairan, sehingga dengan mudah barang haram tersebut masuk.

"Tapi bukan alasan bagi kita untuk memberantas narkoba, hanya lebih butuh dukungan seluruh pihak, semoga kedepan kita sama-sama besinergi lagi,"tutupnya.

Untuk diketahui bersama, sepanjang tahun 2020, Polres Inhil sudah mengungkap 59 kasus narkoba dengan 86 tersangka.***