Usai Diperiksa Mantan Camat Ini Dijebloskan ke Rutan

Pekanbaru - Abdimas Syahfitra dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, Selasa (15/12/2020) petang. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019.

Tindakan penahanan mantan Camat Tenayan Raya itu, dilakukan oleh jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa Pekanbaru.

Dalam pantauan, Abdimas yang juga pernah menjabat sebagai Camat Pekanbaru Kota itu, awalnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Yang mana, ia tiba di kantor Kejari Pekanbaru pada pukul 10.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Abdimas tampak keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat sholat dan makan (Ishoma). Setelah Isoma, ia kembali menjalani pemeriksaan di ruang penyidik yang berada di lantai II kantor Kejari Pekanbaru.

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 8 jam, pada pukul 18.00 WIB, Abdimas terlihat digiring keluar oleh jaksa menuju mobil tahanan yang sudah standby di halaman depan kantor Kejari Pekanbaru. Saat itu, Abdimas mengenakan rompi khas tahanan Kejari Pekanbaru, yakni berwarna oranye.

Di sela-sela ia digiring menuju mobil tahanan, awak media berusaha mewawancarainya mengenai penahanannya. Namun,  Abdimas enggan berkomentar.

"Nanti aja kita comment ya, sekarang no comment dulu lah, makasih makasih," ucap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu seraya berjalan bergegas ke dalam mobil tahanan, sambil dikawal tim jaksa, dikutip dari Klikmx.com.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega SH MH saat ditemui menerangkan, pemeriksaan Abdimas sebelum ditahan, merupakan yang kedua kalinya.

"Ini yang kedua kalinya. Yang pertama diperiksa, tersangka tidak membawa penasehat hukum. Jadi pada saat ini, setelah kita sampaikan dipemeriksaan pertama, tersangka membawa penasehat hukum pada hari ini," terang Zega.

Setelah diperiksa untuk BAP tambahan dilanjutkan Zega, penyidik pun mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Mulai hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan di Rutan (Kelas I Pekanbaru) Sialang Bungkuk," lanjutnya.

Adapun alasan penahanan terhadap Abdimas dijelaskan mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu, ditakutkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.

"Setelah ini, masih akan ada pemeriksaan terhadap tersangka. Ini untuk melengkapi berkas perkara, sebelum akhirnya dapat dilimpahkan ke penuntut umum, atau Tahap I," jelasnya.

Untuk diketahui modus perbuatan Abdimas melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta. Terhadap dana itu, dikelola oleh Abdimas untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah. Lalu, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakan. 

Akan tetapi dalam pelaksanaannya kegiatan itu, tidak rampung. Namun, pada lapora pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tersebut dibuat selesai. 

Atas perbuatannya, Abdimas yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Humas Setdako Pekanbaru, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancamannya, hukuman pidana 20 tahun penjara. 

Dalam penanganan perkara ini, Jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya di Jalan Budi Luhur Nomor 1, Kamis (3/8/2020) lalu. Penggeledahan kantor melibatkan sejumlah jaksa Bidang Pidsus selama hampir tiga jam. Hasilnya, satu box  kontainer berisikan sejumlah barang bukti yang turut disita. 

Usai mendapati bukti dari kegiatan bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019, jaksa membawa dokumen tersebut ke Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru. Dokumen tersebut masih dipelajari penyidik untuk mendalami perkara rasuah tersebut. 

Selain itu, penggeledahan telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan memegang surat penetapan dari pengadilan, serta ditindaklanjuti dengan penggeledahan.