Pekanbaru - Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana perjudian "Mesin Burung Merak" di Warung Kopi sekitar SPBU KM 11, Jalan Lintas Perawang-Siak, Desa Tasik Ciminai, Kecamatan Koto Gasip, Kabupaten Siak, Selasa (5/1/2021).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2 tersangka berinisial IA (23) seorang perempuan sebagai kasir dan BS (19) seorang laki-laki sebagai penjaga mesin. Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp9,638 juta.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, kejadian berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas di Warung Kopi dekat SPBU KM 11 Koto Gasip yang diduga menyediakan sarana perjudian mesin jenis Burung Merak.
Kemudian pada Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 15.45 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyelenggaraan perjudian tersebut dan ditemukan barang bukti yang erat kaitannya dengan tindak pidana perjudian.
"Untuk pemilik mesin perjudian jenis Burung Merak bernama Noah tidak ditemukan di TKP. Tim hanya berhasil menangkap 2 tersangka sebagai kasir dan penjaga mesin tersebut," ucap Agung, Rabu (6/1/2021), dikutip dari Cakaplah.com.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 Juta.