Bejat! Kakek di Inhil Setubuhi Gadis Gangguan Mental



Riauupdate.com, INHIL - Seorang kakek berinisial AS di Desa Pungkat,  Kecamatan Gaung,  Kabupaten Inhil nekat setubuhi atau perkosa gadis berusia 20 tahun, Kamis (14/1/21) lalu.

Bejatnya lagi,  korban pemerkosaan yang diketahui berinisial MI itu mengalami keterbelakangan mental.

Sehingga akibat ulahnya itu, laki-laki yang sudah berumur 65 tahun tersebut ditangkap unit Reskrim Polsek Gaung.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat dikonfirmasi, Ahad (17/1) pagi membenarkan adanya pemerkosaan tersebut.

"Iya benar,  pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gaung,"katanya.

Dijelaskan Kapolres, pemerkosaan itu terjadi di rumah korban di Desa Pungkat,  Gaung beberapa hari lalu.

Berawal dari kakak korban berinisial TS (22) pulang ke rumah,  disitu melihat adiknya dalam keadaan tidak menggunakan pakaian di dalam kamar.

"Saat itu juga TS kaget dan tak bisa berkata apa-apa setelah melihat dibelakang pintu ternyata ada Pelaku AS yang sedang bersembunyi,"ujarnya.

Karena ketahuan bersembunyi,  pelaku pun berlagak santai keluar rumah sambil berkata "Aku nak balek". Ia pun pergi begitu saja.

Usai pelaku pergi, sang kakak bertanya kepada korbn, "Kau ngape bedue dikamar dengan die" dan Mi tidak menjawab sepatah katapun, hanya bisa berdiam saja.

Karena belum ada jawaban TS pum keluar rumah dan kemudian kembali lagi satu jam kemudian.

TS pun kembali mempertanyakan hal itu kepada adiknya terkait hal yang ia lihat tadi.  "Die yang mau" kata MI.

TS pun menceritakan apa yang terjadi kepada orang tuanya. Tak terika atas diperlakukan terhadap anak nya yang mengalami keterbelakangan mental tersebut.

Orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolsek Gaung untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Setelah menerima laporan,  anggota Polsek Gaung langsung melakukan penangkapan terhadap AS tanpa perlawanan,"tutup Kapolres.

Selain mengamankan pelaku, barang bukti yang juga ikut diamankan yakni berupa baju hitam, baju dalam jenis singlet, celana pendek dongker, dan celana dalam wanita bermotif bunga warna orange.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Inhil, dan atas perbuatannya pelaku disangka kan pasal 285 atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 belas tahun penjara.***