Dampak Pembatasan Baru ke Ekonomi RI

 

Jakarta - Pemerintah memutuskan pembatasan baru mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Keputusan ini diambil karena pemerintah ingin menurunkan kasus positif COVID-19 yang belakangan ini bertambah drastis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan perekonomian Indonesia akan lebih buruk jika kebijakan pembatasan baru atau PSBB di wilayah Jawa dan Bali tidak dilakukan.

Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers tentang realisasi pelaksanaan APBN tahun anggaran 2020 secara virtual, Rabu (6/1/2021). Dia menyadari, kebijakan pembatasan baru ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi di tahun 2021.

"Namun kalau itu tidak dilakukan dan getting worse juga perekonomian juga akan buruk, jadi pilihannya tidak terlalu banyak," kata Sri Mulyani, dikutip dari Detik.com.

Keputusan pemerintah menerapkan PSBB di Jawa-Bali juga karena kasus positif Corona di Indonesia terus bertambah setiap harinya. Oleh karena itu, pembatasan baru merupakan keputusan bagi pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19.

Dia mengungkapkan, pemberlakuan PSBB pada awal Maret secara nasional dan pada September yang diberlakukan oleh DKI Jakarta sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Namun hal itu menjadi satu-satunya pilihan pemerintah untuk menangani kasus penyebaran COVID-19.

"COVID ini memang harus dikelola secara luar biasa makanya istilah gas dan rem sangat penting. Kalau lihat eskalasi kasus yang mengharuskan kita semua harus kembali menerapkan disiplin (pembatasan baru) untuk turunkan kasus maka akan ada dampak terhadap perekonomian," ujarnya.

Dampak pembatasan baru terhadap perekonomian Indonesia bisa terlihat dari beberapa aturan yang diberlakukan pemerintah selama PSBB di Jawa dan Bali, yaitu peningkatan kapasitas kerja dari rumah atau WFH menjadi 75%, pembatasan waktu operasional untuk pusat perbelanjaan dan kantor, pemberlakuan belajar jarak jauh atau daring, dan kapasitas restoran hanya menjadi 25% dan diutamakan take away atau dibawa pulang.

"Saya keseluruhan memang ada potensi pertumbuhan ekonomi akan negatif di kuartal I, tapi ini harga yang harus dibayar pemerintah jika ingin tetap memberikan atau tetap ingin pertumbuhan ekonomi bisa pulih lebih cepat, karena selama penanganan kesehatannya lambat maka pemulihan ekonomi akan berjalan lambat," kata Yusuf.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad mengatakan pemerintah juga perlu mempertegas penerapan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar kebijakan pembatasan baru ini.

Menurut dia, sanksi sosial yang diberikan kepada masyarakat menjadi efek jera serta membuat kebijakan pembatasan baru ini jauh lebih efektif. Adapun pengenaan sanksi sosial yang lebih tegas agar masyarakat tidak lagi cuek terhadap pandemi COVID-19.

"Tentu harus ada punishment (di pembatasan baru), tapi dalam kondisi ekonomi seperti ini sangat berat. Tentu sanksi sosial, katakanlah yang melanggar itu harus bersih-bersih dan sebagainya itu jauh membuat efek jera dibanding denda," katanya.

"Kalau denda takutnya memang ekonomi lagi sulit dan sebagainya. Tapi yang lebih pas itu ada di tengah-tengah, karena di masyarakat itu seperti tidak ada apa-apa, di pasar, di lingkungan rumah, di kantor jadi biasa saja," tambahnya.