Identitas Tersangka Ambruknya Turap Danau Tajwid Sudah Dikantongi Kejati Riau

Pekanbaru - Tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengaku tengah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus perbuatan dengan sengaja merobohkan turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Demikian disampaikan Asisten Pidsus Korps Adhyaksa Riau, Hilman Azazi SH MM MH saat dikonfirmasi klikmx.com Selasa (26/1/2021) sore.

"Penyidik sudah temukan titik terang, siapa pelakunya," ucap Hilman, dikutip dari Klikmx.com.

Meskipun sudah mengantongi nama calon tersangka, dilanjutkannya, dirinya belum mau mengungkapkan siapa pelaku yang dimaksud. Hal tersebut dikarenakan, pihaknya belum membuat putusan secara resmi.

"Belum ada keputusan formil. Pendapat tim sudah ada, tinggal disahkan saja lagi," lanjutnya.

Diterangkannya, dalam perkembangan terbaru penyidikan tersebut, pihaknya menemukan peristiwa tindak pidana dalam ambruknya turap sepanjang 200 meter tersebut. 

"Perkembangan terbaru ya itu, tim penyidik sudah menyimpulkan ada peristiwa pidana. Tapi nanti proses lanjutnya, lihat apa putusan pimpinan," terang Hilman.

Sebelumnya, Kejati Riau sudah menyegel turap Danau Tajwid. Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Turap yang dibangun di kawasan wisata alam Danau Tajwid itu, ambruk pada Sabtu (12/9/2021) tahun lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat dan banyak lubang menganga.

Pembangunan turap tersebut, dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.

Dari penanganannya, tim jaksa  menemukan unsur kesengajaan dalam ambruknya turap. Turap dirusak oleh manusia dengan menggunakan alat berat.

Ahli konstruksi dan ahli pidana juga sudah diturunkan ke lokasi pembangunan turap. Temuan ahli untuk menguatkan pendapat jaksa terbang adanya unsur kesengajaan dalam ambruknya turap dan kasus ditingkatkan ke penyidikan.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi. Di antara Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, MD Rizal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hardian Syahputra, anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pelalawan, Zukri dan Direktur PT Oloan, Hariman Tua Dibata Siregar.

Sebelumnya, pihak PT Raja Oloan pernah menduga turap ambruk karena disengaja. Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.

Tidak itu saja, PT Raja Oloan, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih.

Direktur PT Raja Oloan, Hariman Rua Dibata Siregar, menduga ada unsur kesengajaan perusakan turap. Hal itu dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.

Ia menyatakan, turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700.

"Kekuatan K 700, masak ambruk ke sungai. Sifatnya menahan air. Sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," terang Hariman beberapa waktu lalu.