Pesta Narkoba, Oknum PNS di Inhil Bersama 5 Orang Temannya Diringkus Polisi




TEMBILAHAN - Lagi tengah asyik pesta narkoba di siang bolong. Oknum PNS diketahui berinisial EI (44) bersama 5 orang temannya ditangkap polisi di Jalan Baharudin Yusuf, Tembilahan, Selasa (5/1) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Sedangkan 5 orang lainnya diketahui berinisial SA (38), JU (47), SY (43), RM (24) dan FI (24) yang masing-masing berdomisili di Kota Tembilahan.

Selain para pelaku,  Satres Narkoba Polres Inhil juga mengamankan 17 butir Pil Extacy warna merah dan 8 paket shabu, 1 unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 680.000.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya betul, 6 orang pelaku itu ditangkap di satu tempat (TKP),"kata Warno. 

Dijelaskannya,  penangkapan berawal dari informasi  masyarakat bahwa di rumah SA atau TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkotika yang sudah meresahkan masyarakat, diduga dilakukan residivis narkoba. 

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bachtiar memerintahkan Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Setelah mendapat informasi yang akurat, dibawah pimpinan KBO Narkoba bersama anggota melakukan penangkapan terhadap SA dan 5  orang lainnya, disitu ada juga yang bersttatus PNS,"terang Warno. 

Disaksikan Ketua RT dan warga setempat anggota kepolisian melakukan penggeledahan rumah. Dikatakan Kasubbag AKP Warno dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket shabu dan 1 unit timbangan digital yang ditemukan didalam kamar. 

"Selain itu, 5 paket shabu ditemukan dilantai, 1 paket shabu ditemukan di samping lemari TV, alat hisap shabu tergeletak dilantai. Uang Tunai Rp. 680.000,"ucap eks Kapolsek Mandah ini. 

Sementara dari tangan pelaku inisal JU, ditemukan 2 unit handphone fan 17 butir pil Extacy warna merah terbungkus plastik putih bening dan dibalut dengan bungkus permen. 

"Setelah melakukan penggeledahan para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut. Untuk shabu total beratnya belum ditimbang," ungkapnya. 

Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa 5 paket shabu siap edar yang ditemukan oleh petugas diakui milik SA.

"1 paket shabu milik JU dibeli dari SA, 2 paket milik SY dan EI juga dibeli dari SA, 
- Narkotika jenis pil extacy sebanyak 17  butir ditemukan oleh petugas diakui milik RM dan FI untuk digunakan dan diedarkan,"tutup Warno.***