Pria Ini Cabuli Anak Pemilik Rumah hingga 15 Kali

 

Pekanbaru - Ed memang tak tau berterimakasih. Pria bejat berusia 28 tahun ini tega menodai D, remaja berusia 15 tahun yang tak lain anak pemilik rumah yang ia tumpangi. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan tersangka merupakan seseorang yang menumpang tinggal di rumah korban. 

"Tersangka ini mencari pekerjaan. Kebetulan orang tua korban baik dan memberikan tumpangan kepada tersangka hingga tersangka mendapatkan pekerjaan," kata Kapolresta, Rabu (6/1/2021) sore, dikutip dari Klikmx.com.

Aksi itu dilakukan tersangka di rumah korban, di Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya. Aksi itu dilakukan tersangka sebanyak 15 kali di sepanjang tahun 2020. Dan aksi terakhir dilakukan tersangka pada, awal September 2020 lalu. 

Ceritanya, malam itu sekira pukul 21.00 WIB saat korban sedang menelpon di kamarnya, tiba-tiba tersangka masuk dan menarik tangan sebelah kanan korban. Korban ditarik keruang tamu dan mengajak korban untuk berhubungan badan. 

Saat itu korban sempat menolak, namun tersangka mengancam dengan berkata "Kalau kau gak mau rumah ini saya bakar, sama mamak mu sekalian," ancam tersangka. 

Mendengar ancaman itu, korban takut dan tak dapat berbuat banyak.

Sadar korbannya pasrah, tersangka pun langsung beraksi. Dengan cara menelentangkan tubuh korban di lantai serta melucuti pakaian korban, dan melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi korban. 

Hal itu terungkap berawal dari kecurigaan orang tua (ibu,red) korban dengan perubahan anak gadisnya yang sering murung. 

Sang ibu pun langsung berusaha mencari tahu apa yang dialami korban, hingga akhirnya korban menceritakan perbuatan tersangka. 

Bagai disambar petir, saat mendengar pengakuan anaknya yang telah dicabuli tersangka hingga belasan kali. Tak senang dengan kejadian itu, sang ibu lantas membuat laporan resmi ke polisi. 

"Tersangka sudah diamankan di Polsek Tenayan Raya. Ditangkap 29 Desember 2020 lalu di Bandar Seikijang," terangnya. 

Sementara Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang, melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi saat dikonfirmasi mengatakan perbuatan bejat tersangka dilakukan saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. 

"Kurang lebih setahun tersangka numpang di rumah korban. Dia melakukan aksinya saat rumah kosong," pungkasnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang atau Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutupnya.