Akan Dikepung Mahasiswa, Gedung Kejati Riau Sepi


Pekanbaru - Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru tampak lengang dan tidak ada penjagaan dari pihak kepolisian.

Pantauan di lokasi, di depan gedung tersebut hanya terlihat beberapa orang petugas keamanan internal yang menggunakan seragam berwarna hitam-hitam.

Padahal berdasarkan informasi yang sudah beredar di masyarakat, hari ini Senin (22/2/2021), sebanyak 9 perguruan tinggi yang ada di Riau akan 'menggeruduk' Kejati Riau untuk menuntut pembebasan Sayuti Munte, salah satu mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR).

Perpustakaan Wilayah (Puswil) Soeman HS Jalan Cut Nyak Dien yang menjadi titik kumpul mahasiswa tersebut juga tampak lengang, tidak terlihat satu mahasiswa pun yang berada di lokasi tersebut.

Hanya terlihat dua unit mobil patroli dari Satlantas Polresta Pekanbaru yang tengah berjaga. Padahal aksi ini sendiri direncanakan berlangsung pukul 13.00 wib.

Diberitakan sebelumnya, 9 perguruan tinggi yang ada di Provinsi Riau akan turun ke jalan melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (22/2/2021).

Aksi yang direncanakan akan berlangsung pada pukul 13.00 Wib ini sendiri bertujuan untuk menuntut Penegak Hukum (Gakum) yang ada di Riau untuk berbuat adil kepada rekan mereka, Sayuti Munte yang ditahan oleh pihak kepolisian pasca aksi unjuk rasa menolak undang-undang Omnibus Law di Kantor DPRD Riau, 8 Oktober 2020 lalu.

"Besok teman kita (Sayuti) sidang pledoi, kita menuntut Gakum adil karena yang ditahan sejauh ini hanya Sayuti dan Guntur. Dan yang mahasiswa cuma Sayuti," cakap Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Novyanto, Ahad (21/2/2021), dikutip dari Cakaplah.com.

Novy menegaskan bahwa rekannya tersebut bukanlah pelaku utama, provokator apalagi pelaku tunggal pengerusakan mobil Satlantas polda Riau saat aksi berlangsung.

"Di sini dia (Sayuti) cuma lempar batu kearah mobil, dan saat itu mobil sudah terbalik. Dia gak ikut membalikan mobil," tegasnya.

Sayuti Munte sendiri adalah salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, dia juga sudah 4 bulan Sayuti Munte menjadi tahanan Polda Riau terhitung sejak 24 Oktober 2020.

Lanjut Novy, dalam sidang tuntutan hari Selasa (16/2/2021) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pidana kepada Sayuti Munte dengan pidana penjara selama 3 tahun 6.

"Kalau cuman 2 lemparan batu dan dia juga bukan provokator ini tidak rasional, besok itu kita minta bebaskan Sayuti Munte. Jangan sampai tuntutan itu disahkan dengan hakim," pungkasnya.