Barang Bukti Perkara Pidum dan Pidsus Dimusnahkan Kejari Pekanbaru

Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memusnahkan barang bukti kasus pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus), Selasa (9/3/2021). Barang bukti dari Desember 2019 hingga Maret 2021 itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pekanbaru, Kicky Arityanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari ratusan perkara. Terdiri dari kasus narkotika, perjudian, perlindungan konsumen, kepabean, Orang dan Harta Benda (Oharda) dan tilang.

"Sudah SOP kami, barang bukti dilakukan pemusnahan karena sesuai putusan hakim. Dari jaksa dilimpahkan ke Kasi BB untuk dilakukan pemusnahan," ujar Kicky, dikutip dari Cakaplah.com.

Dijelaskan, untuk perkara narkoba ada 443 perkara yang dimusnahkan. Terdiri dari 148,27 gram sabu, 184,122 gram daun ganja kering dan 67 butir pil ekstasi.

Perkara perjudian ada 8 perkara yang terdiri dari kartu domino, kartu remi, kertas rekapan togel dan mesin perjudian. Perlindungan konsumen dan kesehatan 4 perkara, berupa kosmetik dan obat-obatan.

Selanjutnya, perkara pabeanan (Bea Cukai) dengan 1 perkara berupa rokok. "Perkara orang dan harta benda (Oharda) 31 perkara. Barang bukti dimusnahkan berupa parang, obeng, baju dan lainnya," kata Kicky.

Di tempat sama, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, untuk perkara tilang yang dimusnahkan adalah perkara tahun 2015. Ada 5.043 perkara.

"Untuk perkara tilang sudah lima tahun. Menurut aturan jika sudah lima tahun sudah bisa kita musnahkan. Barang buktinya berupa STNK dan KIR, " tutur Robi.

Hadir dalam acara ini, perwakilan dari BNNK Pekanbaru, perwakilan dari Pengadilan Negari Pekanbaru, perwakilan Polresta Pekanbaru dan pihak Rutan. Pemusnahan juga bertujuan menghindari penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.