Cekcok dengan Istri, Ponakan di Bunuh



INHIL - Cekcok dengan istri. Seorang suami di Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil berinisial EK (35) tikam ponakan hingga tewas, Jumat (2/4) kemarin.

Akibat ulahnya itu,  masyarakat sekitar pun geram dan ia menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung aparat setempat sigap mengamankan pelaku,  sehingga tidak lagi menimbulkan korban jiwa.

Sedangkan korban bernama AL (14) langsung dilarikan ke Puskesmas. Namun karena  pendarahan sehingga nyawanya tak tertolongkan. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Paur Humas Ipda Esra saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dijelaskan Esra,  kejadian berawal saat pelaku cekcok dengan istrinya sendiri. Namun entah mengapa pelaku melampiaskan emosinya ke ayah mertua yang saat itu sedang berada dirumah korban. 

"Pelaku datang dan mengetuk pintu rumah, saat itu ayah korban yang membuka pintu, disitu pelaku langsung menodongkan senjata tajam atau pisau ke ayah mertuanya,"ujarnya. 

Ayah korban bernama DA mencoba melerainya,  namun karena kalah postur sehingga DA terjatuh. 

Naasnya, korban yang tengah tertidur tiba-tiba bangun mendengar ada suara pertengkaran.

"Korban dari dalam kamar berlari keluar karena ketakutan,  namun setelah korban diluar tiba-tiba pelaku langsung menikamnya dinagian bawah ketiak,"tutur Esra. 

Tetangga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar pelaku dan menghajarnya hingga babak belur. Beruntung petugas setempat dengan sigap mengamankan pelaku dari amukan. 

Karena kondisi yang tidak kondusif dan tak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan, sehingga petugas membawa pelaku ke Mapolres Inhil. 

"Akibat penikaman itu korban mengalami luka robek yang memanjang dibawah ketiak sebelah kanan hingga kedalaman 10 centi dan merobek paru-paru, sehingga ditengah perjalanan menuju puskesmas korban sudah meninggal dunia,"tambah Esra. 

Lanjut Esra,  dari penyidikkan awal,  pelaku emosi kepada mertuanya karena ia menganggap ayah mertuanya itu melaporkan sesuatu yang menyebabkan ia bertengkar dengan sang istri. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.***