Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Teken Nota Kesepakatan Penyerahan 16 Aset

Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemko Pekanbaru telah menyepakati penyerahan aset milik Pemprov Riau dan sebaliknya. 

Penyerahan aset yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dalam rangka pengelolaan aset yang lebih baik dan sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE mengatakan, ada sebanyak 12 item aset bidang tanah yang diserahkan ke Pemko Pekanbaru. Sedangkan Pemko Pekanbaru menyerahkan sebanyak 4 aset yang akan diserahkan ke Pemprov Riau.

"Aset yang kita serahkan ada sebanyak 12 bidang ke Pemko, dan Pemko menyerahkan 4 bidang ke kita," kata Indra, Selasa (27/4/2021) dikutip dari Cakaplah.com.

Dijelaskan Indra, setelah ada kesepakatan penyerahan aset tersebut, selanjutnya nanti akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama yang direncanakan pada 30 April mendatang.

"Nanti penandatanganan nota kesepakatan penyerahan aset langsung dilakukan pak Gubernur dengan pak Walikota Pekanbaru," sebutnya.

Lebih lanjut Indra menjelasjan 12 item aset Pemprov Riau yang diserahkan ke Pemko Pekanbaru diantaranya Pasar Cik Puan di jalan Tuanku Tambusai, Kantor Camat Pekanbaru Kota di jalan Teuku Umar, Kantor Dinas Perhubungan di jalan Sutomo, Rumah Dinas Camat Pekanbaru Kota di jalan Rupat, tanah SD Teladan di jalan Hangtuah, SMP di Jalan Adi Sucipto, dan dua Ruang Terbuka Hijau di jalan A Yani dan jalan Sudirman.

Sedangkan aset Pemko Pekanbaru yang diserahkan ke Pemprov Riau ada 4 aset, yaitu tanah Dinas Kebudayaan di jalan Sudirman, tanah di sekitar area Stadion Kaharuddin Nasution ada dua titik, dan bangunan Pujasera Arifin Achmad Pekanbaru.

"Penyerahan ini kita ingin mendudukan aset, agar termanfaatkan dengan baik. Karena di aset itu ada tanahnya milik Pemprov dan bangunannya milik Pemko Pekanbaru," cakapnya.