Tersangka Korupsi Hotel Kuansing Akan Diadili

Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan meubeler pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tiga tersangka dalam kasus tersebut akan diadili.

Tiga tersangka adalah dua pejabat di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Pemkab Kuansing, yakni Fahrudin dan Alfion Hendra dan Direktur PT Betania Prima Robert Tambunan.

"Hari ini, kami melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Hotel Kuansing ke pengadilan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing, Roni Syahputra, Senin (12/4/2021), dikutip dari Cakaplah.com.

Selanjutnya, kata Roni, pihaknya menunggu pemberitahuan jadwal sidang dari pengadilan. "Kami tunggu kapan sidangnya digelar," kata Roni.

Terpisah Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Silalahi, membenarkan pihaknya sudah menerima berkas. Menurutnya, berkas segera disampaikan ke Ketua Pengadilan Pekanbaru.

"Kami register, setelah itu diserahkan ke ketua untuk penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. Biasanya, persidangan digelar digelar dalam waktu dekat," tutur Rosdiana.

Jaksa menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ancaman pidana paling sedikit 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, jaksa di Bagian Pidana Khusus Kejari Kuansing telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Bupati Kuansing Sukarmis, Wakil Bupati Kuansing Zulkifli, mantan Sekda Kuansing Muharman, mantan Kepala Bappeda Indra Agus Lukman, dan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra.

Kegiatan pengadaan mebeler Hotel Kuansing dianggarkan Rp13,1 miliar pada APBD 2015. PT Betania Prima hanya mampu mengerjakan pekerjaan dengan bobot 44,5 persen.