TEMBILAHAN - Gara-gara tidak terima diputuskan sang kekasih. Seorang pemuda berinisial PP nekat menyebarkan foto dan video tak senonoh mantan pacarnya ke Media Sosial (Medsos).
Tak hanya menyebarkan, pria berusia 21 tahun itu bahkan diketahui menjual foto dan video mantan pacarnya tersebut ke Instagram.
Akibatnya PP ditangkap Satreskrim Polres Inhil dirumahnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Sabtu (24/4) lalu.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan sik melalui Paur Humas Ipda Esra saat dikonfirmasi, Rabu (26/5) malam membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan itu kata Ipda Esra, setelah adanya laporan dari korban atau mantan pacar pelaku berinisial FY (18) warga Kecamatan Gaung.
"Korban merasa tak terima karena foto dan video tak senonoh nya disebar bahkan di jual ke medsos,"katanya.
Dari laporan itu tambah Ipda Esra, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas serta keberadaan pelaku.
"Tak butuh waktu lama, setelah petugas turun kelapangan pelaku berhasil ditangkap dirumahnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,"ucapnya.
Setelah pelaku dibawa ke Mapolres Inhil guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut, pelaku mengakui telah menyebarkan foto dan video korban karena tak terima di putuskan.
"Selain itu pelaku juga menjualnya 20 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung panjangnya durasi video,"tuturnya.
Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone android. Dan pelaku di kenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***