Bupati Inhil Lantik BPD se Kecamatan Keritang




INHIL - Bupati Inhil HM Wardan MP  meresmikan sekaligus melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Keritang periode 2021-2027, di Gedung Serbaguna, Kotabaru,  Keritang,  Inhil, Rabu (29/6/21) kemarin. 

Adapun 5 Desa yang diresmikan keanggotaan nya oleh Bupati yaitu BPD Desa Kota Baru Sebrida, Kembang Mekar Sari, Kuala Keritang, Teluk Klasa dan Desa Sebrang Pengenaan.

Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya mengatakan hari ini dilakukan pengambilan sumpah dan janji Anggota BPD se-Kecamatan Keritang. Pelaksanaan ini berdasarkan pasal 9 peraturan Daerah No.3 TH 2015 tentang BPD. 
 
"Tentunya dengan momen yang baik ini membawa kearah yang lebih baik lagi dan dapat melaksanakan amanah dan pekerjaan yang di percayakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani perundangan yang berlaku,"katanya. 

Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Daerah No.3 TH 2015 lanjut Bupati, disebutkan bahwa selaku wakil dari penduduk desa BPD berkedudukan lembaga yang berfungsi sebagai lembaga pembentuk peraturan Desa dan menjadi mitra Pemerintah Desa.

Maka dari itu, diharapkan dalam aplikasi tugas kesehariannya dapat bersinergi menjalin hubungan yang baik antara BPD dengan Kepala Desa sebagai Pemerintah di Desa. Serta menjalankan Fungsinya BPD sebagaimana tertuang dalam pasal 31 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.

"Dengan momentum Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Keritang diharapkan dapat bersinergi dengan Kepala Desa sebagai Pemerintah Desa,"tutupnya.Adv