Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Kepala BPKAD Kuansing Nonaktif Hendra AP Dicecar 45 Pertanyaan

Pekanbaru - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing) nonakfif, Hendra AP alias Keken, akhirnya memenuhi panggilan jaksa penyidik. Hendra AP diperiksa terkait dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2019. 

Hendra AP sebelumnya berstatus tersangka. Tidak terima, dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Hasilnya, Senin (5/4/2021), hakim mengabulkan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Hendra AP tidak sah.

Pasca putusan praperadilan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hendra AP kembali dipanggil ulang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemanggilan pertama dilakukan pada Jumat (9/4/2021). Namun kala itu, Hendra AP tidak hadir tanpa memberikan alasan hingga Kejari kembali melayangkan panggilan kedua untuk diperiksa Rabu (14/4/2021), tapi dia tetap tidak datang.

Jaksa penyidik kembali melayangkan panggilan terhadap Hendra AP untuk dimintai keterangan Senin (7/6/2021). "Hari ini yang bersangkutan (Hendra AP) hadir sebagai saksi," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH.

Hendra AP datang ke Kantor Kejari Kuansing pada pukul 10.30 WIB. Pada pukul 12.00 WIB, dia keluar dari ruang pemeriksaan di Bagian Pidana Khusus Kejari Kuansing untuk istirahat, salat dan makan siang.

Pemeriksaan terhadap Hendra AP kembali dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB. "Hendra AP diperiksa penyidik Danang dan Teguh, dengan 45 pertanyaan," tutur Hadiman.

Dana SPPD fiktif 2019 ditaksir merugikan negara Rp600 juta. Menurut Hadiman, angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung. Untuk penghitung kerugian negara, Kejari Kuansing akan menggandeng lembaga audit.

Sebelumnya, dalam perkara ini pihak BPKAD Kabupaten Kuansing diwakili Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra, menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif sebanyak Rp493 juta ke penyidik. Uang itu disita sebagai barang bukti.