Pekanbaru - Perusahaan di Provinsi Riau yang melakukan pelatihan pemagangan kerja mendapat insentif dari pemerintah berupa pengurangan pajak penghasilan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, H Jonli, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari Cakaplah.com.
"Jadi bagi peruhaan yang melakukan pelatihan pemagangan kerja, baik dari kami maupun dari luar, maka mendapat insentif dari Kementerian Keuangan berupa pengurangan pajak penghasilan 200 persen," katanya.
Namun Jonli menegaskan, perusahaan yang mendapat insentif tersebut harus mendapat pengawasan dari Disnakertrans Riau.
"Dengan begitu, benar tidak perusahaan melakukan pelatihan pemagangan. Kalau betul, kami akan menyetujui, dan perusahaan berhak menerima pengurangan pajak (tax allowance) penghasilan," terangnya.
Jonli menambahkan, saat ini sedikitnya ada 21 perusahaan yang melakukan pemagangan kerja di Riau yang melalui Disnakertrans Riau.
"Jadi perusahaan yang melakukan pemagangan akan diberikan insentif oleh pemerintah berupa pengurangan pajak," ungkapnya.