Kadiskes Meranti Jadi Tersangka Korupsi Penanganan Covid-19

 


Pekanbaru - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan penanganan Covid-19. Ia diduga menjual alat swab antigen untuk kepentingan pribadinya.

"Ya benar (sudah tersangka, red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, Sabtu (18/9/2021).

Ferry mengatakan, Misri sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Kita sudah lakukan pemeriksaan," kata Ferry.

Misri juga dikabarkan sudah ditahan di sel Mapolda Riau. Namun, Ferry belum mau berkomentar banyak. "Nanti dengan Pak Kabid segera kita ekspos," kata Ferry.

Diberitakan sebelumnya, bantuan swab dari pihak luar Pemkab Meranti itu semestinya tidak boleh dikomersilkan. Namun, bantuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penanganan dugaan perkara rasuah tersebut sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Resort Kepulauan Meranti. Saat perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Penanganan perkara ini berawal dari laporan salah satu organisasi masyarakat di Kepulauan Meranti. Laporan itu terkait temuan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi oleh Diskes Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun temuan tersebut di antaranya dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen ilegal. Hal ini, dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD. Akan tetapi, digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.

Selain itu, ada dugaan penyimpangan dana Covid-19 yaitu dana yang bersumber dari dana refocursing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021.

Kemudian, pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 miliar dan pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp250.000.000.

Sumber: Cakaplah.com