Riauupdate.com,TEMBILAHAN - 26 orang masih ditemukan melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) oleh Tim Satgas Yustisi di Jalan Telaga Biru, Tembilahan, Rabu (15/9/21) pagi.
Dari para pelanggar tersebut langsung dilakukan sidang ditempat agar menimbulkan efek jera dan lebih disiplin dalam penerapan Prokes.
Sejauh ini kasus Covid-19 terus menurun dan dengan adanya Tim Yustisi supaya tidak lagi ditemukan Covid-19 di Inhil.
"Operasi ini dilaksanakan agar para pelanggar jera dan akan menatuhi Protkes, karena mengingat angka kasus Covid-19 di inhil kini sudah mulai menurun, jangan sampai gara-gara tidak mematuhi Protkes kasus Covid di Inhil naik lagi". Kata AKBP Dian Setyawan SIK.
Kegiatan ini berdasarkan Perda Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, pasal 44 E Jo pasal 23 ayat (2) huruf a.
"Operasi yustisi kali ini difokuskan ditempat yang berpotensi adanya keramaian, di Pasar Pagi dan di Jalan Telaga Biru". Lanjut AKBP Dian.
Lebih lanjut, AKBP Dian menjelaskan pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim PN Tembilahan ada 26 orang.
" 9 orang dijatuhi denda sebesar 100 ribu, 14 orang dijatuhi hukuman kerja sosial dan 3 orang kami tegur secara lisan," tukas AKBP dian.
Perlu diketahui Operasi Yustisi kali ini berjalan dengan lancar, Proses Persidangan ditempat juga sangat mengutamakan Protkes dan status Covid-19 di Inhil PPKM Level 3.***
Reporter : Roni Angga S
Editor : Redaksi Riauupdate.com